TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - AF (23) harus berurusan dengan polisi setelah pacarnya, NF (26), meninggal dunia usai mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah perumahan BTN di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
AF kini ditetapkan sebagai tersangka bersama NU (20), yang diduga membantu menyediakan obat aborsi.
Dalam konferensi pers di Polres Polman, Jumat (28/8/2026), AF tampak tertunduk lesu. Ia mengenakan kaus hitam dan rompi tahanan berwarna oranye.
Baca juga: Pengunjung Bandel Buang Sampah ke Pantai, Petugas Kebersihan Keluhkan Kondisi Anjungan Pasangkayu
Baca juga: Bakar Sampah Berujung Kebakaran, Pohon Sawit di Kantor PMD Pasangkayu Terbakar
Kedua tangannya diborgol saat digiring petugas menuju ruang tahanan.
"Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya juga menyesal," ujar AF singkat.
Kapolres Polman AKBP Zaky Magfur mengatakan, NU berperan membantu memesankan obat aborsi atas permintaan AF.
Obat tersebut dipesan secara online dengan harga sekitar Rp2 juta.
NU disebut mendapat keuntungan dari transaksi tersebut.
"NU turut serta ikut membantu, dia memesankan obat aborsi atas permintaan pelaku utama," kata Zaky.
Polisi kemudian menetapkan NU sebagai tersangka karena dinilai ikut membantu proses aborsi tersebut.
NU dijerat Pasal 464 ayat (1) dan (2) serta Pasal 251 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai delapan tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika NF ditemukan meninggal dunia setelah menjalani proses aborsi pada Rabu (26/8/2026).
Korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.
Polisi menduga korban melakukan aborsi setelah mendapat tekanan dari pacarnya.
AF disebut tidak ingin memiliki anak dari hubungan tersebut.
Setelah NF meninggal, AF diduga panik. Ia kemudian membungkus jasad korban dengan maksud menyembunyikannya.
Namun, rencana tersebut gagal setelah polisi datang ke lokasi berdasarkan laporan yang diterima.
AF kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Polman.
Polisi juga menemukan sejumlah obat yang diduga digunakan dalam proses aborsi.
Menurut Zaky, AF bahkan telah memodifikasi sepeda motornya agar dapat membawa korban keluar dari kompleks perumahan.
"Pelaku tidak ingin memiliki anak. Kalau motif lainnya masih kita selidiki, sejumlah saksi juga diperiksa," ungkap Zaky.
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif AF dan keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan kematian NF.