WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Di tengah derasnya desakan publik agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan, sebuah peringatan keras justru datang dari Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Aktivis sekaligus pengamat kebijakan publik ini menilai regulasi tersebut ibarat pisau bermata dua yang bisa menghancurkan negara jika jatuh ke tangan yang salah.
Melalui akun X pribadinya @msaid_didu pada Sabtu (29/8/2026), Said Didu secara blak-blakan menyebut bahwa pengesahan UU Perampasan Aset tanpa dibarengi reformasi moral aparat penegak hukum justru akan menjadi bumerang.
Peringatan Said Didu bukanlah suara tunggal.
Sebelumnya, ia juga mengamini kegelisahan yang dilontarkan politikus senior Partai Demokrat, Andi Arief.
Keduanya sepakat bahwa instrumen hukum yang sangat kuat ini membutuhkan 'manusia-manusia setengah dewa' yang bersih dan berintegritas untuk mengeksekusinya.
"Setuju. Jika aparat hukum, politisi, dan oligarki masih seperti sekarang, maka UU Perampasan Aset bagaikan memberikan senjata canggih kepada perampok," tambah Didu.
Baca juga: Desak Pengesahan UU Perampasan Aset Untuk Bersihkan Mafia Alutsista
Bahaya Operasi Gelap Atas Nama Negara
Kekhawatiran senada memang sempat digaungkan Andi Arief.
Di tengah euforia unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mendesak pengesahan RUU tersebut, Andi memotret sisi gelap yang mungkin terjadi.
Ia dengan tegas mendukung pemberantasan korupsi, namun menolak jika undang-undang ini kelak disalahgunakan menjadi instrumen pemerasan politik atau bisnis kotor.
“Perampasan aset butuh aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas. Kalau sebaliknya, nanti malah terjadi operasi gelap perampokan atas nama negara,” tulis Andi Arief di akun X miliknya pada Jumat (28/8/2026).
Drama di Senayan dan Sikap Istana
Sorotan tajam dari para tokoh ini muncul tepat setelah terjadinya momen dramatis di Gedung Parlemen.
Pada Sidang Paripurna, Kamis (27/8/2026), pimpinan DPR RI akhirnya menyerah pada tekanan massa AMPB.
Wakil Ketua DPR—Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati—menandatangani surat komitmen resmi di atas meterai.
Mereka berjanji siap mundur dari jabatannya jika gagal memenuhi tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.
Dari pihak Istana, angin segar juga terus dihembuskan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh atensi penuh agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang.
“Kalau Undang-Undang Perampasan Aset, itu aspirasi Presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat. Setidaknya yang saya catat, dua kali Presiden sudah mengeluarkan pernyataan mendukung hal ini,” jelas Qodari.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah dan DPR.
Publik tentu menanti gebrakan penyitaan aset para koruptor, namun peringatan Said Didu dan Andi Arief menyisakan satu pertanyaan fundamental: Siapkah aparat penegak hukum kita yang memegang 'senjata canggih' ini tanpa tergoda untuk ikut merampok? (budi sam law malau)