Ruben Onsu Tersangka Penipuan, Korban Diberi Cek Kosong Rp 3,85 Miliar, ini Kronoloinya
Alfred Dama August 29, 2026 01:19 PM

 

POS-KUPANG.COM -- Ruben Onsu kini menyandang status tersangka. Mantan suami Sarwendah itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan berkedong investasi rumah makan.

Dan,  kasus ini versi pelapor kini menjadi sorotan. Korban sempat diberi cek kosong Rp 3,85 miliar dan belum ada pengembalian dana.

Ahmad Ramzy, kuasa hukum pelapor kasus penipuan investasi dengan tersangka Ruben Onsu menjelaskan duduk perkara sebenarnya. 

Ramzy menjelaskan duduk perkara ini dari versi pelapor dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Berikut kronologi kasus dugaan penipuan Ruben Onsu versi pelapor. Korban ternyata sempat diberi cek kosong Rp 3,85 miliar dan belum ada pengembalian dana.

Ahmad Ramzy menuturkan bahwa kliennya ditawari RSO untuk menanamkan modal dalam sebuah usaha makanan sehat dengan janji mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen.

Atas tawaran tersebut, kliennya kemudian menyerahkan dana senilai Rp3,5 miliar secara bertahap pada 6 dan 7 Februari. Namun, keuntungan yang dijanjikan ternyata tidak pernah diterima.

Ramzy mengatakan, pihaknya kemudian berupaya mencari tahu keberadaan usaha yang ditawarkan RSO. Setelah ditelusuri, bisnis makanan sehat tersebut disebut tidak pernah benar-benar ada atau tidak memiliki bentuk usaha yang dapat ditemukan.

"Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan, ternyata tidak ada juga. Sehingga kami membuat laporan polisi," ujar Ahmad Ramzy, dikutip dari Kompas.com.

Selain tidak merealisasikan usaha yang dijanjikan, RSO juga diketahui sempat memberikan beberapa lembar cek kepada klien Ramzy. Namun, ketika hendak dicairkan, cek tersebut ternyata tidak dapat diuangkan karena tidak tersedia dana.

Ramzy menyebut total nilai cek yang diduga kosong tersebut mencapai sekitar Rp4,5 miliar. Jumlah itu berasal dari tiga lembar cek, masing-masing senilai Rp350 juta, Rp350 juta, dan Rp3,85 miliar.

Kendati demikian, Ramzy menegaskan bahwa laporan kepolisian yang diajukan kliennya tetap berkaitan dengan kerugian sebesar Rp3,5 miliar. 

Dana tersebut merupakan uang yang sebelumnya diserahkan sebagai modal investasi, bukan berdasarkan total nilai cek yang kemudian diketahui tidak memiliki dana.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum pidana, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya telah terlebih dahulu mengirimkan somasi kepada RSO. Langkah itu dilakukan dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

 Baca Juga: Terungkap Modus Ruben Onsu dalam Tawarkan Investasi, Korban Dijanjikan Rp350 Juta per Bulan

Namun, somasi yang telah dilayangkan tersebut disebut tidak mendapatkan respons dari RSO.

"Pidana adalah ultimum remedium, yaitu pilihan kami yang terakhir untuk mendapatkan keadilan," kata Ahmad Ramzy.

Karena RSO dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihak pelapor akhirnya membuat laporan polisi pada 22 Agustus 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam proses penyelidikan, polisi sempat mempertemukan kedua pihak untuk menjalani mediasi pada Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak RSO meminta waktu selama empat bulan untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi.

Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya menghargai permintaan tersebut dan memberikan kesempatan sesuai tenggat yang diajukan. Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, penyelesaian yang diharapkan tidak kunjung terwujud.

Proses hukum kemudian berlanjut. Pada 15 April 2026, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan sehingga perkara tersebut resmi meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Tidak lama berselang, Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan bahwa RSO telah ditetapkan sebagai tersangka. Ramzy menilai keputusan tersebut diambil berdasarkan proses hukum dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Menurutnya, polisi setidaknya telah mengantongi dua alat bukti, salah satunya berupa cek yang diberikan RSO tetapi tidak dapat dicairkan. Selain itu, lebih dari lima orang saksi telah dimintai keterangan dalam rangka penyidikan perkara tersebut.

Selanjutnya, Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi, menyatakan bahwa kliennya telah berupaya menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan sebagian dana yang menjadi kerugian pelapor, Dokter DM. Menurut Machi, Ruben telah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta pada 2026.

"Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta, ya tahun ini lah sudah ada pengembalian," ujar Machi, dikutip dari Grid.ID.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Ahmad Ramzy yang merupakan kuasa hukum Dokter DM. Ramzy menegaskan bahwa hingga kini kliennya belum menerima pembayaran atau pengembalian dana sedikit pun dari pihak Ruben Onsu.

"Sejauh ini, setelah saya tanyakan kepada klien saya, tidak ada (pengembalian). Tidak ada pengembalian satu sen pun dari RSO kepada klien saya," tegas Ahmad Ramzy saat ditemui di kantornya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). *

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.