Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dugaan penggelapan sepeda motor rental melibatkan seorang pegawai RSUD dr. M. Haulussy Kudamati, Kota Ambon.
Hal itu membuat pemilik usaha rental mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Korban, Daan Gerald Sahusilawane (46), mengaku awalnya hanya menyewakan satu unit sepeda motor kepada Imran Latuamury (48) dengan tarif Rp100 ribu per hari.
Saat transaksi berlangsung, Imran belum membayar biaya sewa.
Sebagai jaminan, ia hanya menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM).
Gerald tidak menaruh curiga karena terlapor mengaku hanya akan menggunakan kendaraan tersebut selama satu hari.
Namun setelah masa sewa berakhir, sepeda motor itu tidak kunjung dikembalikan.
Korban sempat menghubungi Imran dan menerima penjelasan bahwa kendaraan masih dipakai serta biaya sewa akan dibayarkan sesuai lama pemakaian.
Akan tetapi, setelah itu nomor telepon terlapor sudah tidak dapat dihubungi. Korban juga mendatangi alamat rumah Imran, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Akibat peristiwa tersebut, Gerald mengaku mengalami kerugian hingga Rp24 juta karena kehilangan satu unit kendaraan yang menjadi aset usahanya.
Selain kehilangan nilai kendaraan, usaha rental miliknya juga terdampak karena motor tersebut tidak lagi dapat disewakan kepada pelanggan lain.
Baca juga: Ketua Pemuda Adat Soya Buka Suara, Sebut Massa Bobby Datang Bawa Spanduk Tanpa Izin
Baca juga: Krisis Makin Parah, Masyarakat Pulau Ay Mesti Merogoh Kocek Jutaan tuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Kuasa hukum korban, Israel Niklas Letelay, juga meminta penyidik segera bertindak untuk menangkap terlapor dan memberikan kepastian hukum.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.(*)