Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM A dan C di Mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung
Reny Fitriani August 29, 2026 03:19 PM

​Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung kembali mengingatkan masyarakat terkait prosedur dan besaran biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polda Lampung Sabtu 28 Agustus 2026, Mangkal di Terminal Rajabasa

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol R Manggala Agung Sri Mahardjo menyampaikan bahwa layanan perpanjangan ini difokuskan untuk pemilik SIM Golongan A (mobil) dan SIM Golongan C (sepeda motor) di Tugu Adipura, Bandar Lampung. 

Pelayanan perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung.

"Kami melakukan pelayanan setiap hari dari Senin sampai Sabtu di Tugu Gajah Adipura Bandar Lampung, kalau pembuatan SIM baru di Kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Kompol R Manggala Agung Sri Mahardjo saat diwawancarai Tribun Lampung, Sabtu (29/8/2026). 

Ia menyampaikan, penetapan tarif perpanjangan SIM ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni UU Nomor 20 Tahun 1997 dan PP Nomor 50 Tahun 2010.

Untuk biaya perpanjangan resmi, SIM A dikenakan tarif sebesar Rp 80.000.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.

​Bagi masyarakat Bandar Lampung yang ingin memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.

Berikut beberapa dokumen persyaratan yang wajib dibawa ke lokasi pelayanan, diantaranya
​fotokopi KTP dan SIM lama yang masih berlaku (masing-masing 2 lembar). 

​SIM asli yang akan diperpanjang, ​KTP asli pemohon dan surat keterangan kesehatan dari dokter. 

​Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap, serta melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.