BANJARMASINPOST.CO.ID - Ditemukan kritis di depan rumah nenek, balita berusia tiga tahun diduga menjadi korban kekerasan di Kota Malang, Jawa Timur.
Bahkan, ibu kandung korban berinisial SM (21) dan pasangannya, MA (26), ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah anak tersebut ditemukan dalam kondisi kritis dan harus menjalani perawatan intensif di RSSA Malang.
Terungkapnya kasus ini setelah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang menerima pasien balita dengan sejumlah luka dan memar di tubuh.
Informasi dari rumah sakit kemudian ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk penyebab luka dan peran masing-masing tersangka.
"Setelah menerima informasi dan laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan serta mengamankan SM dan MA," kata Kompol Aji, Sabtu (29/8/2026).
Baca juga: Pria Berjersey Timnas Tertangkap Basah Curi Mesin Air di Kos Jl S Parman Gang Purnama Banjarmasin
Dari penyelidikan sementara, dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban diduga ditinggalkan SM bersama MA di depan rumah neneknya, LN (47), di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan.
Balita tersebut dalam keadaan tidak sadarkan diri dan mengalami luka serta memar di sejumlah bagian tubuh.
Keluarga kemudian membawa korban ke RSSA Malang untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi juga memperoleh keterangan kondisi fisik korban sebelumnya lebih sehat dan berisi.
Namun, ketika ditemukan, tubuh korban terlihat jauh lebih kurus dan berada dalam kondisi kritis.
Kondisi tersebut menjadi salah satu petunjuk yang didalami penyidik untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang dialami korban.
Penyidik menemukan indikasi bahwa kekerasan terhadap korban tidak hanya terjadi sekali.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan penganiayaan disebut bermula dari persoalan sederhana, yakni korban yang kerap mengompol dan buang air di celana.
"Modus yang sedang kami dalami, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga berawal dari persoalan anak sering mengompol dan buang air di celana," ujar Kompol Aji.
"Dari sana ditemukan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban," imbuhnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami lokasi kejadian, kronologi secara utuh, serta keterlibatan masing-masing tersangka. Penyidik akan mencocokkan keterangan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
SM dan MA telah diamankan polisi di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Keduanya kemudian menjalani proses hukum terkait perkara yang menimpa balita tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan.
Barang bukti tersebut antara lain kaos abu-abu, daster oranye, kaos bergambar Ultraman warna oranye, korek api merah, tali, pisau, serta kasur berwarna biru.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka, memar, dan cedera serius pada tubuh korban.
Hingga Sabtu (29/8/2026), korban masih menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSSA Malang.
Kondisinya dilaporkan masih kritis.
Polresta Malang Kota menyatakan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab luka yang dialami korban sekaligus memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan.
Kasus pembuangan bayi juga terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ini masih menjadi fenomena sosial yang memprihatinkan, dengan beberapa kasus besar terbaru yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian sepanjang tahun 2025 hingga Agustus 2026.
Kabupaten Tanah Laut (Juli 2026): polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait penemuan bayi di bawah jembatan pada 11 Juli 2026 pukul 07.30 WITA. Kabupaten Tanah Laut tercatat sebagai salah satu wilayah dengan kasus pembuangan bayi terbanyak di Kalsel.
Kota Banjarbaru (Agustus 2026): Kepolisian baru saja mengungkap modus baru terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok atau berkaitan dengan kasus pembuangan bayi di Kalsel. Sebelumnya pada Oktober 2025, warga Kelurahan Kemuning digegerkan oleh penemuan jasad bayi perempuan dalam kantong plastik di lahan kosong. Polres Banjarbaru berhasil menangkap pelakunya seminggu kemudian di Jalan Rosela.
Kota Banjarmasin (Juli 2024): Kasus menonjol melibatkan sejoli pelajar berinisial ZA (14) dan RD (16) di Antasan Kecil Timur. ZA tega membunuh dan membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya akibat takut karena hamil di luar nikah. Pelaku berhasil ditangkap oleh personel Polsek Banjarmasin Utara dan Satreskrim Polresta Banjarmasin.
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)