Kuasa Hukum Ahli Waris Yohan Tomy Soplanit Siap Hadapi Gugatan Lahan Rumah Makan Padang Benteng
Mesya Marasabessy August 29, 2026 06:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Yohan Tomy Soplanit menyatakan siap menghadapi gugatan perdata terkait sengketa lahan yang pernah menjadi lokasi berdirinya Rumah Makan Padang Hidayah di kawasan Jembatan Batu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Saat ditemui TribunAmbon.com, Marietje Elsina Louise Siahaya didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Noija Fileo Pistos, Asnat C. Polatu, dan Mourits Latumeten.

Tim kuasa hukum menegaskan pihaknya akan membuktikan seluruh dalil yang menjadi dasar kepemilikan lahan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.

Mourits Latumeten menjelaskan, riwayat kepemilikan tanah bermula pada tahun 1990 ketika almarhum Andarias Pesiwarissa selaku pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 171 menjual tanah tersebut kepada almarhum Yohan Tomy Soplanit.

"Jual beli itu dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 21/A/1990 dengan nilai transaksi Rp5 juta. AJB tersebut sekaligus merupakan bukti pelunasan sehingga tidak ada lagi kuitansi pembayaran lainnya," kata Mourits saat ditemui TribunAmbon.com.

Ia mengungkapkan, sebelum transaksi tersebut, pada era 1970-an sempat terjadi sengketa tanah antara keluarga Pesiwarissa. 

Dalam perkara itu, almarhum Yohan Tomy Soplanit turut menjadi pihak yang digugat.

Baca juga: Pesan Pangdam XV Pattimura ke Siswa Sekolah Rakyat Malteng : Patuhi Orang Tua & Serius Belajar

Baca juga: Audit SPPG Tingkatkan Kualitas MBG

Namun, menurut Mourits, pengadilan saat itu memenangkan Andarias Pesiwarissa sehingga status kepemilikan tanah dinyatakan sah berada pada pihak penjual.

Mourits juga menjelaskan, sekitar tahun 2017, Yohan Tomy Soplanit memberikan izin kepada Tientje Soplanit untuk menyewakan rumah yang berdiri di atas lahan tersebut.

Rumah itu disewakan kepada Uda Dedy yang kemudian digunakan sebagai Rumah Makan Padang.

Menurutnya, izin itu diberikan karena Tientje saat itu membutuhkan biaya pendidikan anaknya.

"Jadi kapasitas Tientje saat menyewakan bukan sebagai ahli waris yang memiliki hak atas tanah, tetapi atas izin Tomy sebagai pemilik lahan," ujarnya.

Selanjutnya, pada tahun 2023, Yohan Tomy Soplanit kembali mengambil alih pengelolaan lahan tersebut dan kemudian menyewakannya kepada Yutra Elsa untuk tetap digunakan sebagai usaha Rumah Makan Padang.

Setelah Yohan Tomy Soplanit meninggal dunia pada 23 Juni 2025, kata Mourits, keluarga kemudian mengurus proses administrasi pertanahan hingga terbit Sertifikat Hak Milik Elektronik Nomor 25.05.000003703.0 atas nama Rivaldo Soplanit.

Nama Rivaldo dicantumkan sebagai pemegang hak karena telah dibuat surat keterangan waris yang menunjuk salah satu ahli waris mewakili keluarga, sementara Vicky Soplanit saat itu masih belum dewasa.

"Setelah sertifikat terbit, Rivaldo menjual tanah tersebut kepada Magdalena Sapulette pada Desember 2025. Saat transaksi berlangsung tidak ada keberatan, baik dari pembeli maupun ahli waris lainnya," jelasnya.

Terkait gugatan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Mourits menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan.

"Sebagai tergugat kami menunggu saja proses persidangan. Sesuai asas hukum actori incumbit probatio, siapa yang mendalilkan dan menggugat, maka dia yang berkewajiban membuktikan dalilnya," tegas Mourits.

Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Asnat C. Polatu, menegaskan pihaknya telah siap menghadapi gugatan tersebut.

"Sebelumnya kami memang meminta mereka menempuh jalur perdata. Ternyata mereka serius menggugat, maka sekarang kami juga akan serius menghadapi perkara ini. Kami siap bertarung di pengadilan," kata Asnat.

Gugatan Ahli Waris

Melalui kuasa hukumnya, Beltasar Unulula, para penggugat mendalilkan adanya dugaan manipulasi alas hak, persekongkolan dalam proses jual beli, serta transaksi sepihak yang diduga merugikan hak para ahli waris.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan objek sengketa sebagai harta warisan yang belum terbagi, membatalkan seluruh akta jual beli dan sertifikat elektronik yang telah diterbitkan, serta memerintahkan pengosongan lahan.

Mereka juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp180 juta dan kerugian imateriil senilai Rp1 miliar.

Perkara kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, di mana masing-masing pihak akan menyampaikan bukti dan argumentasi hukum untuk menguji klaim kepemilikan atas lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.