Bansos Warga Rejang Lebong Terblokir Gegara Terindikasi Judol, Padahal Ngaku Tak Pernah Main
Rita Lismini August 29, 2026 06:53 PM

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Seorang warga Rejang Lebong mengaku bantuan sosial (bansos) yang selama ini diterimanya terblokir setelah namanya terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online (judol).

Warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan tersebut membantah pernah bermain judi online.

Ia mengatakan rekening atau nomor DANA miliknya selama ini digunakan untuk keperluan usaha kecil, seperti transaksi pulsa dan kebutuhan transaksi lainnya.

Menurutnya, aktivitas transaksi tersebut diduga menjadi penyebab namanya masuk dalam data yang mengindikasikan aktivitas judi online.

"Saya tidak bermain judi online. Nomor DANA itu saya gunakan untuk usaha pulsa dan transaksi lainnya," ujarnya.

Warga tersebut kini tengah mengurus klarifikasi kepada pihak terkait agar status datanya dapat diperiksa kembali.

Ia berharap setelah dilakukan verifikasi, bantuan sosial yang sebelumnya diterima dapat kembali disalurkan apabila memang dirinya dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai penerima.

"Semoga pak nanti bisa lagi, karena memang kami terbantu pak dengan bantuan itu," harapnya.

Dinsos Jelaskan Soal Bansos Terindikasi Judol

Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan seluruh penerima bansos agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online maupun pinjaman online (pinjol).

Kepala Dinsos Rejang Lebong, Hambali, mengatakan aktivitas judol dan pinjol dapat berdampak terhadap status penerima bantuan sosial apabila terdeteksi dalam proses pemeriksaan data.

"Jangan bermain judi online, termasuk keluarganya. Karena ini bisa berpengaruh terhadap status penerima bantuan," kata Hambali saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com pada Sabtu (29/8/2026).

Hambali menjelaskan, pemerintah saat ini terus melakukan pemeriksaan dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial.

Dalam proses tersebut, terdapat data penerima yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online maupun pinjaman online.

Kondisi tersebut dapat memengaruhi status penerima bantuan dan menyebabkan bantuan tidak lagi dapat diterima apabila penerima masuk dalam data yang tidak memenuhi ketentuan.

Karena itu, Dinsos meminta penerima bansos berhati-hati dalam menggunakan rekening maupun sarana transaksi yang terdaftar atas nama mereka.

"Termasuk keluarga, jangan sampai rekening atau fasilitas yang digunakan penerima malah digunakan untuk judi online," ujarnya.

Selain judol, masyarakat penerima bansos juga diminta tidak menggunakan layanan pinjaman online secara sembarangan karena aktivitas tersebut juga menjadi bagian dari data yang dapat diperiksa dalam proses pemutakhiran.

Dinsos Buka Ruang Klarifikasi

Hambali mengatakan masyarakat yang merasa tidak melakukan aktivitas sebagaimana tercatat dalam data dapat menyampaikan klarifikasi.

Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme pemutakhiran data dengan melibatkan operator di desa atau kelurahan.

Dinsos juga meminta masyarakat memberikan keterangan dan dokumen pendukung apabila merasa terjadi kesalahan dalam pemutakhiran data.

Menurut Hambali, proses klarifikasi diperlukan agar data penerima bantuan yang terindikasi bermasalah dapat diperiksa kembali berdasarkan kondisi sebenarnya.

Karena itu, ia mengimbau penerima bansos untuk menjaga penggunaan rekening dan sarana transaksi atas nama mereka.

"Jangan sampai digunakan orang lain, termasuk keluarga. Karena kalau terdeteksi, yang tercatat sebagai penerima bantuan adalah pemilik data tersebut," katanya.

Dinsos Rejang Lebong berharap penerima bansos dapat menggunakan rekening dan fasilitas transaksi secara bijak sehingga tidak menimbulkan persoalan yang dapat memengaruhi status bantuan sosial mereka.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.