Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Rapat adat kedua terkait kasus suami menggerebek istrinya yang berstatus PPPK akan dijadwalkan pada 1 September 2026.
Kasus tersebut ditindaklanjuti setelah Olo Thomas menggerebek istrinya berinisial AK (32), yang merupakan PPPK di Puskesmas Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, saat bersama pria lain berinisial WKP di sebuah kontrakan milik AK.
Persoalan tersebut kemudian dibahas melalui musyawarah adat di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sebelumnya, pihak RT 10 bersama Lurah Pasar Baru, BMA Kelurahan, serta warga setempat telah menggelar rapat pertama untuk membahas persoalan tersebut pada Selasa (25/8/2026) malam.
Rapat digelar setelah salat Isya.
Namun, dalam rapat perdana tersebut, pihak perempuan tidak hadir dan hanya pihak laki-laki, yakni WKP, yang menghadiri musyawarah.
Karena rapat pertama belum menghasilkan keputusan, pihak RT berencana menggelar rapat kedua agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
“Kami akan rapat kembali tanggal 1 September 2026 di Kantor Lurah Pasar Baru, pukul 09.00 WIB sampai selesai,” ujar Ketua RT 10 Kelurahan Pasar Baru, Kartono, kepada TribunBengkulu.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/8/2026).
Panggilan Kedua Harap Kedua Belah Pihak Hadir
Kartono menjelaskan, dalam rapat kedua pihaknya berharap kedua belah pihak dapat hadir untuk memberikan keterangan dan menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah.
Menurutnya, pihak perempuan telah diberikan surat panggilan tertulis melalui kepala desa tempat yang bersangkutan tinggal.
Surat tersebut diberikan sebagai upaya agar persoalan dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat kelurahan melalui mekanisme adat.
Jika pihak yang dipanggil kembali tidak hadir dalam rapat kedua, persoalan tersebut akan dilimpahkan ke BMA Kelurahan hingga BMA Kabupaten Bengkulu Selatan. Menurut Kartono, proses tersebut dapat berujung pada penerapan sanksi adat yang lebih berat.
“Kami tidak ingin permasalahan ini berlarut. Apabila pada panggilan kedua tidak hadir, akan kami limpahkan ke BMA Kelurahan hingga BMA Kabupaten,” ungkap Kartono.
BMA Kelurahan Akan Tindak Lanjut Persoalan yang Ada
Terpisah, Ketua BMA Kelurahan Kota Manna, Abdul Aziz, mengatakan pihaknya tetap akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme adat yang berlaku.
Menurutnya, terdapat ketentuan adat yang dapat diterapkan apabila unsur pelanggaran adat dalam persoalan tersebut terbukti.
“Dengan adanya kejadian ini kami akan memberikan sanksi adat. Sanksi adat ini sudah ada yang diperdakan. Di kelurahan juga ada Pasal 14, yaitu dikenakan sanksi lima gram emas murni dan potong kambing,” ungkap Abdul Aziz.
Namun, sanksi tersebut belum dapat diputuskan saat ini karena pihak perempuan belum hadir dalam musyawarah adat.
Abdul Aziz menegaskan, apabila pada pemanggilan kedua pihak perempuan kembali tidak hadir, persoalan tersebut akan diserahkan kepada BMA untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan adat yang berlaku.
“Kalau pemanggilan kedua nanti tidak juga hadir, maka ini akan kami serahkan kepada BMA untuk menindaklanjuti kasus ini,” pungkasnya.
Rapat kedua yang dijadwalkan pada 1 September 2026 diharapkan dapat dihadiri kedua belah pihak sehingga persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan penyelesaian sesuai mekanisme adat yang berlaku.