TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Bupati Siak Afni Zulkifli meminta Galih memberikan klarifikasi terkait dasar kepemilikan lahan yang disebut mencapai sekitar 36 hektare di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau.
Permintaan itu disampaikan Afni menyusul kebakaran lahan di kawasan tersebut.
Saat meninjau lokasi, Afni menemukan sejumlah bekas pohon yang baru ditebang di hamparan lahan terbakar.
Menurut Afni, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya mengenai kebakaran lahan.
Dasar jual beli dan legalitas kepemilikan lahan juga perlu diperiksa.
“Banyak kali yang harus diklarifikasi dari Galih ini,” kata Afni, Sabtu (29/8/2026).
Afni mempertanyakan dasar jual beli lahan yang disebut baru diperoleh Galih sekitar dua bulan lalu.
Ia mempertanyakan apakah lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), atau hanya didasarkan pada Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
“Atas dasar apa jual belinya? Ada SHM? Kalau cuma SKT dan SKGR, saya selaku Bupati Siak sejak tahun lalu sudah melakukan moratorium penerbitan SKT dan SKGR. Harus diklarifikasi,” ujar Afni.
Afni juga meminta Galih menjelaskan dasar kepemilikan apabila benar menguasai lahan lebih dari 5 hektare di wilayah Kabupaten Siak.
Menurut dia, pemerintah daerah akan memanggil pemilik lahan yang terbakar untuk memberikan klarifikasi.
“Kami dari Pemda akan siapkan pemanggilan terhadap pemilik semua lahan terbakar untuk dimintai klarifikasi kepemilikan lahan,” katanya.
Afni mengatakan upaya tersebut diperlukan untuk memastikan status dan dasar kepemilikan lahan, sekaligus mengetahui pihak yang bertanggung jawab menjaga lahan masing-masing.
Ia juga menjelaskan alasan dirinya menyebut nama Galih dalam video mengenai Karhutla tersebut.
Menurut Afni, nama Galih disebut berdasarkan laporan anggota di lapangan yang menemukan lokasi lahan terbakar.
“Justru sengaja di video itu menyebut nama, karena itu yang dilaporkan oleh anggota di lapangan,” katanya.
Afni mempertanyakan tidak adanya laporan dari pemilik lahan ketika kebakaran terjadi dan api terus meluas.
“Memangnya dia beli lahan lalu terbakar ada inisiatif melapor? Kan tidak. Lahan itu terbakar dan terus meluas,” ujarnya.
Karena itu, Afni menilai identitas pemilik lahan perlu disampaikan agar pihak yang menguasai lahan dapat memberikan penjelasan.
“Harusnya kalau beli lahan, jaga lahan. Jangan terbakar. Jangan hanya pandai beli tak pandai jaga,” kata Afni.
Apalagi, lanjut dia, kawasan tersebut merupakan lahan gambut.
Kebakaran di kawasan gambut dinilai dapat menimbulkan dampak lebih luas dan menyulitkan proses pemadaman.
“Bikin repot banyak orang dan merugikan banyak orang. Apalagi di situ lahan gambut,” ujarnya.
Afni juga menanggapi temuan pohon-pohon yang ditebang di lokasi kebakaran.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui aktivitas yang berlangsung sebelum kebakaran.
“Diduga punya 36 hektare, maka dia harus mampu membuktikan kepemilikan sah lahannya,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak ingin tim pemadam harus bekerja menjaga lahan yang menjadi tanggung jawab pemiliknya.
“Jangan tim pemadam yang macam menjaga lahan punya dia pula,” ujar Afni.
Afni mengatakan, apabila benar pohon-pohon tersebut baru ditebang sebelum kebakaran, kondisi itu harus ditelusuri lebih lanjut.
“Pohon-pohon ditebang di lahan yang baru dibeli, lalu lahan indikasi sengaja dibakar. Jelas pohonnya baru ditebang, tentu wajar si pemilik lahan wajib bertanggung jawab,” katanya.
Meski demikian, Afni menegaskan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
Ia juga menyebut pemerintah daerah akan melakukan pemanggilan dari sisi administrasi kewilayahan.
“Kami juga akan panggil dari sisi administrasi kewilayahan. Apa dasar jual beli dan lain-lain. Karena sejak awal kami sudah moratorium kepala desa menerbitkan SKT dan SKGR,” ujar Afni.
Sementara itu, penyelidikan dugaan Karhutla di lahan tersebut masih dilakukan Polres Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos mengatakan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Polsek Koto Gasib, termasuk terhadap pemilik dan penjaga lahan.
“Perkara sedang dalam proses penyelidikan, sudah ada empat saksi yang kita periksa di antaranya pemilik lahan dan penjaga lahan,” kata Raja.
Menurut dia, penyidik selanjutnya akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Bidang Laboratorium Forensik (Labfor).
Permintaan pelaksanaan olah TKP telah disampaikan kepada Bid Labfor. Pelaksanaannya masih menunggu jadwal.
Di sisi lain, Penasehat Hukum Galih, Buha Manik, S.H., menyampaikan bantahan terhadap dugaan keterlibatan kliennya dalam aktivitas yang menyebabkan kebakaran. Buha mengatakan Galih telah memberikan klarifikasi di Polsek Koto Gasib pada 27 Agustus 2026.
Menurut Buha, lahan tersebut memang milik Galih dan dibeli pada akhir Juni 2026.
Namun, sejak pembelian hingga pemeriksaan, Galih disebut belum pernah melakukan pengelolaan, pembersihan maupun aktivitas pertanian di atas lahan tersebut.
“Klien kita belum pernah melakukan pengelolaan, membersihkan atau melakukan upaya aktivitas apa pun di bidang pertanian di atas lahan yang terbakar tersebut,” kata Buha.
Buha juga mengatakan Galih tidak mengetahui adanya aktivitas di lahan tersebut, termasuk mengenai pohon yang ditebang.
“Klien kami tidak mengetahui ada aktivitas di lahan tersebut, apalagi mengetahui adanya batang pohon yang ditebang di atas lahan tersebut karena kepemilikannya baru sekitar dua bulan,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya menolak pembakaran lahan dan mendukung penegakan hukum terhadap pelaku.
“Kami menolak ataupun mengecam perbuatan pembakaran lahan dan kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pembakaran lahan,” kata Buha.
Namun, Buha mempersoalkan penyebutan nama kliennya dalam konten Bupati Siak tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.
Ia juga membantah adanya kesan bahwa lahan milik Galih berada dekat dengan sumur minyak yang ditampilkan dalam video.
Menurut Buha, dua lokasi yang ditampilkan merupakan lokasi berbeda. Jarak lahan milik kliennya dengan sumur minyak tersebut disebut sekitar 70 kilometer.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )