TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polda Riau tidak membiarkan lahan yang sudah terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali dimanfaatkan begitu saja.
Areal bekas kebakaran kini menjadi bagian dari wilayah yang terus diawasi polisi.
Masyarakat maupun pihak lain dilarang mengolah, membersihkan hingga menanam kembali lahan tersebut sebelum ada ketentuan lebih lanjut.
Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah munculnya pola baru, yakni lahan sengaja dibakar kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu setelah api padam.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, pengawasan terhadap areal bekas Karhutla menjadi bagian penting dalam memutus potensi keuntungan dari pembakaran lahan.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa setelah lahan terbakar, kemudian lahan itu bisa dibersihkan, diolah dan dimanfaatkan. Justru setelah terbakar, pengawasannya kami perketat. Dengan begitu, tidak ada insentif atau keuntungan yang bisa diperoleh dari pembakaran lahan,” kata Akmadi, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, sejak 2025 Polda Riau telah memasang sejumlah plang larangan beraktivitas di lokasi yang sebelumnya terbakar.
Plang tersebut menjadi penanda bahwa kawasan tersebut masih berada dalam pengawasan.
Jajaran kepolisian kemudian secara berkala kembali mendatangi lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas pengolahan maupun penanaman di atas lahan bekas terbakar.
Salah satunya dilakukan Polsek Bangko di Jalan Parit Atmo atau Parit Iput, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Petugas mengecek kondisi lahan sekaligus memastikan plang larangan yang dipasang sejak 2025 masih berada di lokasi.
Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas pengolahan atau pemanfaatan lahan. Kawasan tersebut saat ini ditumbuhi semak belukar.
“Ini menunjukkan bahwa pemasangan plang bukan kegiatan seremonial. Setahun setelah dipasang, jajaran kami kembali ke lokasi untuk memastikan larangan tersebut tetap dipatuhi dan tidak ada aktivitas pemanfaatan lahan bekas terbakar,” ujar Akmadi.
Pengawasan juga dilakukan Polsek Simpang Kanan di kawasan Simpang Caltex, Bukit Dua, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan.
Pada Kamis (27/8/2026), polisi bersama perangkat masyarakat melakukan patroli sekaligus mengecek keberadaan plang larangan membakar hutan dan lahan yang telah dipasang di kawasan tersebut.
Dalam kegiatan itu, polisi turut mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan, membuka, mengolah ataupun menanami kembali lahan dengan cara membakar.
Akmadi menegaskan, pengawasan Karhutla tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan.
Lahan yang telah terbakar tetap menjadi perhatian untuk memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari kondisi tersebut.
“Pencegahan kita lakukan melalui patroli dan edukasi. Ketika terjadi kebakaran, seluruh kekuatan dikerahkan untuk pemadaman dan pendinginan. Setelah api padam, lokasi tetap diawasi. Jadi mata rantai penanganannya tidak terputus,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pembakaran maupun upaya mengolah atau menanam di lahan bekas Karhutla yang telah dipasangi larangan.
“Pesannya sederhana, membakar lahan tidak boleh menjadi cara murah untuk membuka lahan. Api kita padamkan, pelakunya kita tindak, dan lahan bekas terbakar tetap kita awasi. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan dari Karhutla,” tegas Akmadi. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)