Bukan Lagi Sekadar Teguran, Herman Deru Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Karhutla di Sumsel
Slamet Teguh August 29, 2026 09:01 PM

 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Meningkatnya eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel) membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mulai meningkatkan langkah penegakan hukum.

Pemprov Sumsel akan memetakan sejumlah lokasi karhutla, baik yang masih terbakar maupun yang sebelumnya telah terjadi kebakaran.

Pemetaan dilakukan untuk memastikan status dan kepemilikan lahan, termasuk apakah lokasi tersebut berada di dalam konsesi perusahaan perkebunan, hutan tanaman industri (HTI), maupun pertambangan.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan langkah tersebut dilakukan karena persoalan karhutla saat ini dinilai sudah sangat mengganggu masyarakat.

Karena itu, penanganannya tidak lagi sebatas imbauan, tetapi mulai diarahkan pada penegakan hukum.

"Kita akan melakukan pemetaan dari lokus kejadian maupun yang pernah terjadi. Akan diakurasi lagi titiknya, apakah ini konsesinya HTI, perkebunan atau pertambangan. Ini bukan instruksi lagi, tapi kita sudah menjurus ke gakkum," kata Deru usai rapat di BPBD Sumsel, Sabtu (29/8/2026).

Deru menegaskan Pemprov Sumsel akan bertindak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mendata seluruh kejadian karhutla, baik yang masih terbakar maupun yang telah terjadi sebelumnya.

"Kita akan lihat lapisan kewenangannya. Yang memang kewenangan pemprov, saya minta Dinas Lingkungan Hidup, Perkebunan, Kehutanan, dan ESDM untuk segera mendata. Saya tunggu datanya di hari Senin (31/8/2026)," ujarnya.

Menurut Deru, indikasi karhutla di Sumsel tidak hanya terjadi di lahan masyarakat. Sejumlah titik kebakaran diduga berada di wilayah perusahaan, baik sektor perkebunan, kehutanan, maupun pertambangan.

"Sebab, indikasinya ada perusahaan, IUP-IUP (Izin Usaha Pertambangan) juga di situ, baik BUMN maupun swasta, HTI, termasuk juga perkebunan," katanya.

Untuk memastikan status lahan, Deru meminta tim penegakan hukum (gakkum) Pemprov Sumsel memanfaatkan peta digital dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Ia menegaskan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berada dalam kewenangan Pemprov Sumsel akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang memang tingkatan pemberian sanksinya di tingkat provinsi, kita akan langsung turunkan gakkum provinsi untuk ada sanksi apa yang kita berikan, tapi nanti setelah pemetaannya tuntas. Tidak boleh juga kita salah sasaran," tegasnya.

Sementara untuk kasus yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Sumsel akan berkoordinasi dengan tim penegakan hukum di tingkat kementerian.

"Yang memang kewenangan ada di kementerian, kita akan koordinasi dengan gakkum kementerian. Kita sudah bicara gakkum, karena ini sudah meresahkan," ujarnya.

Baca juga: Penjelasan Herman Deru Soal Bantuan Dari Prabowo Untuk Tangani Karhutla di Sumsel yang Belum Tiba

OPD Diminta Segera Petakan Lokasi Karhutla

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Sumsel Muhammad Iqbal Alisyahbana mengatakan OPD teknis diminta segera melakukan pemetaan dan menyajikan data lokasi karhutla, baik yang masih terbakar maupun lokasi yang sebelumnya telah terbakar.

Pemetaan tersebut mencakup wilayah konsesi perkebunan maupun kehutanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Dari OPD-OPD teknis agar segera melakukan pemetaan dan langsung menyajikan data-data yang masih terbakar ataupun yang sudah terbakar periode sebelumnya. Baik itu di wilayah konsesi perkebunan, kehutanan," kata Iqbal.

Ia mengatakan untuk lokasi yang berada dalam kewenangan pemerintah provinsi, pemeriksaan akan segera dilakukan untuk menentukan langkah dan sanksi yang dapat diberikan.

Sedangkan untuk wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Sumsel akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.

Iqbal menegaskan penanganan terhadap pihak yang terbukti melanggar tidak lagi sebatas teguran maupun somasi. Sanksi akan diberikan setelah proses pemeriksaan dan penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi langsung ada, bukan lagi dalam batas teguran atau somasi. Ini langsung kita berikan sanksi, tentu setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.