TRIBUNBENGKULU.COM – Kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret Ruben Onsu kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy, mengungkap sejumlah fakta terkait perkara tersebut, termasuk investasi senilai Rp3,5 miliar yang disebut dijanjikan keuntungan 10 persen.
Menurut Ramzy, kliennya menyerahkan uang kepada Ruben Onsu secara bertahap pada 6 dan 7 Februari.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tersebut disebut hingga kini tidak pernah terealisasi.
Bahkan, uang yang telah diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan.
“Jadi begini yang bisa saya sampaikan adalah bahwa saudara RSO mengajak klien saya untuk melakukan investasi, yang mana klien saya telah menyerahkan sejumlah uang Rp3,5 M yang penyerahannya secara bertahap tanggal 6 dan 7 Februari,” ujar Ramzy, dikutip TribunBengkulu.com, Jumat (28/8/2026).
“Selanjutnya saudara RSO menjanjikan keuntungan, yang mana keuntungan tersebut yang sampai kini tidak ada realisasinya. Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan ternyata tidak ada juga, sehingga kami membuat laporan polisi,” katanya.
Ramzy menegaskan, sejauh ini tidak ada pengembalian uang kepada kliennya.
“Ini tidak ada pengembalian satu sen pun dari pihak RSO kepada klien saya, dijanjikan keuntungan 10 persen,” ujar Ramzy.
Sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur pidana, pihak korban disebut telah berupaya menyelesaikannya secara nonpidana.
Ramzy mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Ruben Onsu. Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapat respons.
Laporan polisi kemudian dibuat pada 22 Agustus 2025 di Polres Jakarta Selatan.
Menurut Ramzy, laporan tersebut menjadi langkah terakhir setelah upaya penyelesaian secara baik tidak membuahkan hasil.
“Awalnya laporan polisi yang kami buat itu pada tanggal 22/8/2025. Yang mana laporan polisi tersebut adalah bentuk upaya hukum sebagai ultimum remedium, yaitu kami sudah mengupayakan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara nonpidana tapi kami melihat tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan hingga akhirnya kami membuat laporan polisi Polres Jakarta Selatan,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga disebut sempat memfasilitasi mediasi pada Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Ruben Onsu disebut meminta waktu empat bulan untuk menyelesaikan persoalan.
“Dalam upaya penyelidikan kami sudah dilakukan fasilitasi oleh penyelidik untuk melakukan mediasi, yang mana pada waktu itu terjadi bulan Januari 2026. Yang mana pada saat itu disampaikan bahwa akan menyelesaikan dengan meminta waktu selama 4 bulan. Kami hormati proses tersebut, tetapi proses hukum tetap berjalan,” kata Ramzy.
Namun, setelah waktu tersebut berlalu, penyelesaian yang diharapkan disebut belum terwujud.
Pada 15 April 2026, perkara tersebut kemudian disebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Pada akhirnya 15 April 2026 surat perintah penyelidikan ditingkatkan dari penyelidikan-penyelidikan. Selanjutnya kami update dari Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah ditetapkannya RSO sebagai tersangka,” katanya.
Perkara tersebut kemudian berlanjut melalui tahapan hukum di Polres Jakarta Selatan.
Ramzy mengatakan, proses hukum telah berjalan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dan berujung pada penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka.
“Proses hukum di Polres Jakarta Selatan melalui mekanisme tahap-tahapan yang ada dari proses penyelidikan sampai hingga saat ini ditetapkannya saudara RSO sebagai tersangka,” ujar Ramzy.
Setelah penetapan tersangka, pihak korban disebut masih berupaya membuka komunikasi melalui kuasa hukum Ruben Onsu.
Namun, Ramzy mengatakan belum ada penyelesaian konkret terkait kerugian yang dialami kliennya.
“Kami sudah berupaya untuk mencoba berkomunikasi melalui PH yang sebelumnya, PH yang sekarang adalah PH yang baru, PH yang sebelumnya, tetapi tidak ada jalan keluar,” ujar Ramzy.
Menurutnya, komunikasi saja tidak cukup apabila tidak disertai realisasi penyelesaian.
“Tapi kan yang cukup merealisasikan bukan hanya PH saja. Mungkin PH-nya atau siapapun berkeinginan untuk menyelesaikan tetapi kan sampai saat ini realisasinya tidak ada,” katanya.
Selain mengungkap investasi Rp3,5 miliar, Ramzy juga menyebut adanya sejumlah cek yang diberikan Ruben Onsu kepada pihak korban.
Namun, cek tersebut disebut tidak dapat dicairkan.
“Jadi begini saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya. Tapi kami fokus pada kerugian yang kami alami dan uang yang telah kami serahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Ramzy.
Menurutnya, nilai sejumlah cek tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.
“Cek kosong itu sejumlah 4 M sekian. Ada cek nomor sekian 350 dan 3850 dan semuanya itu blok,” katanya.
Meski demikian, Ramzy menegaskan pihak korban tetap fokus pada uang investasi Rp3,5 miliar yang telah diserahkan.
Ramzy mengatakan, perkara tersebut telah berjalan sekitar satu tahun sejak laporan polisi dibuat pada 22 Agustus 2025.
Pihak korban disebut masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila terdapat langkah nyata dari pihak Ruben Onsu.
“Jadi kami berharap kalau memang nantinya ada yang bisa upayakan perdamaian ya kami mengapresiasi. Tapi kalau tidak ya kami akan meneruskan perkara ini sampai ke ranah pengadilan,” kata Ramzy.
Ramzy juga menyebut kuasa hukum Ruben Onsu telah beberapa kali menemuinya untuk membicarakan persoalan tersebut.
Namun, hingga kini pihak korban masih menunggu realisasi penyelesaian atas kerugian yang dialami.
Ia mengatakan sejak awal pihaknya sebenarnya tidak ingin perkara tersebut menjadi konsumsi publik.
Menurutnya, jalur pidana ditempuh setelah upaya penyelesaian secara baik tidak membuahkan hasil.
“Dari awal sudah saya sampaikan bahwa ini pilihan terakhir kami. Pidana adalah pilihan terakhir kami tapi kalau tidak diselesaikan ini proses yang harus dilalui,” katanya.