Wacana Gaji PPPK Guru Ditarik Pemerintah Pusat, Pemprov Jateng Lega Bisa Hemat Rp2 Triliun
muh radlis August 30, 2026 09:10 AM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wacana pemerintah pusat yang akan mengalihkan status kepegawaian guru dengan perjanjian kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat bakal berdampak ke postur anggaran APBD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  Jateng, Dwianto Priyongroho menyebut, bila kebijakan itu benar diterapkan, maka akan ada penghematan kurang lebih Rp2 triliun. 

"Kebutuhan gaji PPPK yang dibayar oleh Pemprov baik penuh waktu maupun paruh waktu itu hampir Rp2 triliunan," katanya saat dihubungi Tribun, Sabtu (29/8/2026).

Dwi menyebut, masih menuggu kebijakan tersebut dari pemerintah pusat karena sejauh ini masih sebatas wacana.

Pihaknya masih membutuhkan kejelasan regulasi agar bisa mempersiapkan skenario anggaran.

"Kami masih menunggu kepastian dari pusat dulu, tapi tentunya skenario (anggaran) harus kami siapkan ke arah sana (pengelolaan sisa anggaran Rp2 T)," bebernya.

Manakala kebijakan itu benar diterapkan, Dwi mengungkap, alokasi yang semestinya dialokasikan ke PPPK akan dipindah ke layanan dasar terutama infrastruktur jalan.

Hal ini sesuai dengan prioritas program Gubernur Jateng. Namun, perubahan alokasi tetap mengacu pada mandatory spending dalam APBD yakni  20 persen untuk pendidikan infrastruktur 40 persen dan lainnya.

"Tapi, semuanya fokus pada layanan masyarakat yang baik," tuturnya.

Baca juga: Trans Banyumas Berhenti Beroperasi Sementara Mulai Hari Ini

 

10 Daerah Belanja Pegawai Tertinggi

Pemprov Jateng sendiri mengalokasikan sebesar 26 persen dari total APBD 2026 sebesar Rp23,7 triliun atau sekitar Rp6,16 triliun untuk membayar seluruh pegawainya baik ASN maupun PPPK. Porsi tersebut masih sesuai dengan mandatory spending APBD yakni maksimal 30 persen untuk bayar pegawai. Namun, ada ada 10 pemerintah kabupaten/kota yang melebihi batas spending tersebut.

Berikut daftarnya :

1. Wonogiri belanja pegawai sebesar 46,43 persen dari total estimasi APBD 2026 sekitar Rp2.23 triliun, artinya belanja pegawai sekitar Rp1,035 triliun

2. Kota Tegal belanja pegawai sebesar  43,31 persen dari APBD Rp1.2 triliun, artinya belaja pegawai sekitar Rp537 miliar.

3. Kota Salatiga belanja pegawai sebesar 42,95 persen dari proyeksi APBD Rp891 miliar, artinya belanja pegawai di kota pensiun ini sekitar Rp383 miliar.

4. Kabupaten Blora belanja pegawai 40,70 persen dari APBD Rp2,2 triliun, belanja pegawai sekitar Rp901 miliar.

5. Kabupaten Sukoharjo belanja pegawain 40,39 persen dari APBD sekitar Rp2 triliun, belanja pegawai sekitar Rp811 miliar.

6. Kabupaten Rembang belanja pegawai sekitar 40,34 persen dari APBD Rp2 sekian triliun, belanja pegawai Rp814 miliar.

7. Kabupaten Purbalingga belanja pegawai sekitar 39,83 persen dari APBD sekitar Rp2,03 triliun belanja pegawai sekitar Rp809 miliar.

8. Kabupaten Karanganyar porsi belanja 39,03 persen dari APBD sekitar Rp2,03 triliun, artinya belanja pegawai sekitar Rp794 miliar.

9. Kabupaten  Kendal belanja pegawai sekitae 38,27 persen dari APBD kisaran Rp2.59 triliun belanja pegawai sekitar di angka Rp992 miliar.

10. Kota Pekalongan belanja pegawai sekitar 37,44 persen dari APBD sekitar Rp853 miliar,  belanja pegawai di Kota Batik ini sekitar Rp319 miliar.

Dwi tak menampik kondisi keuangan daerah tersebut. Namun, ia memastikan pemerintah kabupaten/kota tidak ada yang mengalami gagal bayar. "Kesulitan ada tapi tidak sampai gagal bayar," katanya.

 

Penyebab Adanya Pemotongan TKD

Kondisi itu, lanjut dia, disebabkan oleh adanya kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Alokasi TKD di Jateng dipangkas sebesar Rp11 triliun dengan rincian Pemprov Jateng Rp1,5 triliun sisanya sebesar Rp9,5 triliun dipangkas dari APBD 35 Pemda kabupaten/kota.

Berangkat dari kondisi itu, pihaknya telah menyurati ke pemerintah pusat bahwa pemerintah daerah di Jateng kesulitan bayar pegawai.

Sebab, selama ini mereka mengandalkan dana bantuan pusat untuk mengalokasikan gaji pegawai.

Alhasil, keluhan itu direspon pemerintah pusat dengan memberikan tambahan anggaran khusus bayar gaji pegawai melalui DAU (Dana Alokasi Khusus) dan dana bagi hasil.

Totalnya mencapai Rp268 miliar untuk 18 pemerintah Kabupaten/kota.

Penerima alokasi tambahan anggaran tersebut meliputi :

1. Kabupaten Brebes Rp46 miliar.

2. Grobogan Rp30 miliar,

3. Batang Rp25 miliar

4. Kabupaten Kebumen Rp23 miliar.

5. Kabupaten Pemalang Rp22 miliar

6. Banjarnegara Rp20 miliar

7. Kabupaten Sragen Rp16 miliar

8. Kabupaten Blora Rp15 miliar

9. Kabupaten Purbalingga Rp14 miliar.

10. Kabupaten Pati Rp14 miliar

11. Kabupaten Tegal Rp11 miliar

12. Kabupaten Wonogiri Rp6 miliar

13. Kabupaten Pekalongan Rp4 miliar.

14. Kabupaten Karanganyar Rp 4 miliar

15. Kabupaten Wonosobo Rp4 miliar

16. Kota Tegal Rp2,5 miliar,  Kabupaten

17. Temanggung Rp2 miliar

18. Kabupaten Rembang Rp2 miliar. (Iwn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.