Ketika Jokowi Mengaku Tak Ada Niat Penjarakan Dokter Tifa, Hanya Ingin Akhiri Polemik Soal Ijazah
Azis Husein Hasibuan August 30, 2026 10:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menegaskan laporan pidana terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bukan bertujuan untuk memenjarakan atau mempidanakan pihak yang dilaporkan.

Menurut Yakup, langkah hukum tersebut ditempuh untuk mengakhiri polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi yang terus berulang di ruang publik dan media sosial.

Yakup mengatakan persoalan ijazah Jokowi telah berlangsung cukup panjang dan sebelumnya telah melewati berbagai proses hukum.

Ia menyebut perkara terkait keaslian ijazah tersebut telah diuji melalui Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga gugatan Citizen Lawsuit (CLS), yang menurutnya telah dimenangkan pihak Jokowi.

Karena tudingan mengenai ijazah palsu masih terus muncul, pihak Jokowi menilai diperlukan proses hukum untuk memperoleh kepastian sekaligus menghentikan polemik tersebut.

Yakup menegaskan Jokowi juga siap kooperatif dan menunjukkan ijazah fisik aslinya dalam agenda pembuktian di persidangan. 

Kolase foto Jokowi, dr Tifa, dan Roy Suryo. Merespons penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait tudingan ijazah palsu, Jumat (19/6/2026), Jokowi memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum hingga ke pengadilan.
Kolase foto Jokowi, dr Tifa, dan Roy Suryo. Merespons penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait tudingan ijazah palsu, Jumat (19/6/2026), Jokowi memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum hingga ke pengadilan. (Tribun Medan Kolase)

"Sejak awal tidak ada sama sekali, satu persen pun tidak ada niat untuk memenjarakan orang atau mempidanakan orang. Niat Pak Jokowi adalah untuk mengakhiri polemik mengenai ijazah beliau," kata Yakup.

Ia menjelaskan, polemik mengenai ijazah Jokowi telah berlangsung cukup panjang.

Menurutnya, keaslian ijazah Jokowi juga telah menjadi bagian dari berbagai proses hukum yang ditempuh di sejumlah lembaga peradilan.

Yakup menyebut perkara terkait ijazah tersebut telah diuji melalui Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga gugatan Citizen Lawsuit (CLS).

"Status ijazahnya ini adalah sah dan asli, tapi orang terus saja meramaikan di media sosial bahwa ini palsu. Di PTUN kami sudah menang, di Perdata kami sudah menang, CLS juga sudah menang. Jadi ke mana lagi kami harus meminta perlindungan?" ujarnya.

Jokowi Disebut Dirugikan

Yakup mengatakan tudingan mengenai ijazah palsu tidak hanya beredar sesaat, tetapi terus muncul di ruang publik.

Kondisi tersebut dinilai telah merugikan Jokowi, termasuk berdampak terhadap nama baik dirinya dan keluarganya.

Karena itu, laporan pidana yang ditempuh bukan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada pihak yang dilaporkan.

Yakup menegaskan, pihak Jokowi ingin persoalan tersebut memiliki titik akhir dan tidak terus menjadi perdebatan tanpa kepastian.

Ia pun memastikan Jokowi akan tetap bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Jokowi disebut siap hadir dalam agenda pembuktian untuk menunjukkan ijazah fisik aslinya di hadapan majelis hakim.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian sekaligus menjawab polemik mengenai dokumen pendidikan Jokowi.

Dengan menunjukkan ijazah fisik asli di persidangan, pihak Jokowi berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan mengakhiri tudingan yang selama ini terus berulang.

Praperadilan Kedua Dokter Tifa Gugur

Di sisi lain, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hakim menilai PN Jaksel tidak berwenang memeriksa permohonan tersebut karena perkara Dokter Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), sehingga status hukumnya telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Putusan tersebut dibacakan Sulistyo dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (21/8/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Dokter Tifa gugur demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Pertimbangan utama hakim berkaitan dengan status hukum pemohon.

Setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, status seseorang yang sebelumnya menjadi tersangka berubah menjadi terdakwa.

"Menimbang bahwa ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status pemohon praperadilan adalah terdakwa, bukan tersangka," tegas hakim dalam persidangan.

Dengan pertimbangan tersebut, PN Jaksel menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan yang diajukan Dokter Tifa.

Tifa Persoalkan Status Hukumnya

Sebelumnya, tim kuasa hukum Dokter Tifa mengajukan sejumlah permohonan berkaitan dengan status hukum kliennya.

Kuasa hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, meminta hakim menyatakan status hukum kliennya setelah putusan sela PN Jakarta Timur bukan lagi sebagai terdakwa maupun tersangka.

Permintaan itu diajukan setelah hakim PN Jakarta Timur sebelumnya menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.

"Memohon Hakim menyatakan bahwa status hukum Pemohon Tifauzia Tyassuma pasca dijatuhkan putusan sela nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jakarta Timur adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka," ujar Adnan dalam persidangan, Rabu.

Tim kuasa hukum berpendapat jaksa seharusnya menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan sela tersebut.

Mereka menyebut langkah yang dapat ditempuh antara lain mengajukan banding atau kasasi, bukan membuat dan mengajukan dakwaan baru.

"Memerintahkan Termohon untuk mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi," kata Adnan.

Atas dasar itu, kuasa hukum juga meminta surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Timur dibatalkan.

Tim Hukum Tetap Tempuh Upaya Hukum

Meski permohonan praperadilan tersebut ditolak, tim hukum Dokter Tifa menyatakan masih akan melanjutkan langkah hukum dalam perkara tersebut.

Pihak Dokter Tifa sebelumnya juga telah mengajukan praperadilan kedua pada 18 Agustus 2026.

Praperadilan tersebut digunakan untuk mempersoalkan sejumlah pasal yang menurut tim kuasa hukum tidak relevan atau diterapkan secara tidak semestinya dalam perkara yang dihadapi kliennya.

Selain praperadilan, tim hukum Dokter Tifa juga berencana menempuh jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerapan pasal tertentu.Baca juga: Dituduh Pengecut, Dokter Tifa: Hijrah Bukan Mundur, Saya Siap Buka-bukaan di Sidang 12 Agustus

Tim kuasa hukum menilai berbagai upaya tersebut diperlukan untuk menguji proses hukum yang berjalan sejak awal.

Mereka juga menyoroti potensi proses perkara pokok yang berlangsung panjang.

Menurut mereka, kondisi tersebut dapat membuat status hukum seseorang berlarut-larut sebelum kembali dipersoalkan melalui tahapan persidangan.

Perkara Masih Berlanjut

Perkara ini bermula dari proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang menyeret sejumlah pihak.

Dalam perkembangannya, PN Jakarta Timur sebelumnya menerima perlawanan atau eksepsi dari tim Dokter Tifa dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

Namun, perkara tersebut kembali menjadi persoalan setelah jaksa melimpahkan kembali perkara ke pengadilan.

Penolakan praperadilan di PN Jaksel kini menjadi bagian terbaru dari rangkaian proses hukum yang masih berlangsung.

Tim Dokter Tifa tetap menyatakan akan menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk mempersoalkan sejumlah hal dalam perkara tersebut.

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.