SURYA.co.id – Mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, kembali menempuh jalur hukum.
Kali ini, Gus Nur mengajukan permohonan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin (24/8/2026) dengan nomor pendaftaran PN SKT-6A8C01071198F.
Gugatan itu berkaitan dengan kerugian materiil maupun immateriil yang menurut Gus Nur dialaminya selama menjalani proses hukum pidana.
Langkah terbaru tersebut menjadi babak baru setelah perjalanan perkara Gus Nur berlangsung hampir empat tahun.
Kasus tersebut bermula dari konten podcast yang membahas tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi pada 2022.
Kini, posisi hukum Gus Nur telah mengalami perubahan setelah dirinya memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Status tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang digunakan tim kuasa hukum ketika mengajukan permohonan ganti rugi.
Perkara yang menjerat Gus Nur bermula dari podcast bersama Bambang Tri Mulyono yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.
Tayangan tersebut diunggah pada 26 dan 27 September 2022 melalui kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Konten itu menggunakan judul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”.
Namun, perjalanan perkara tidak berhenti pada putusan tingkat pertama. Gus Nur kemudian menempuh upaya hukum banding.
Baca juga: 2 Beda Reaksi Kubu Jokowi dan Dokter Tifa Usai Jaksa Beri Dakwaan Pasal Berlapis, Puji Pihak Ini
Pada 5 Mei 2023, Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
Lima hari kemudian, tepatnya 10 Mei 2023, putusan banding dibacakan. Dalam putusan tersebut, Gus Nur dinyatakan terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Hukumannya juga berubah dibanding putusan tingkat pertama. Gus Nur dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp400 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.
Perubahan hukuman tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan perkara yang kemudian berlanjut hingga 2025.
Setelah menjalani masa pidana, Gus Nur dinyatakan bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 27 April 2025.
Namun, status hukum Gus Nur kembali mengalami perubahan beberapa bulan kemudian.
Pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Gus Nur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
Amnesti tersebut menjadi konteks penting dalam langkah hukum Gus Nur pada 2026.
Kuasa hukum menilai perubahan status tersebut memberikan dasar bagi Gus Nur untuk memperjuangkan hak-hak hukum yang mereka klaim masih berkaitan dengan proses pemidanaan sebelumnya.
Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, mengatakan langkah permohonan ganti rugi tersebut memiliki landasan hukum kuat pasca-perubahan status hukum Gus Nur.
“Status Penerima Amnesti saat pengajuan ini dilakukan setelah Gus Nur resmi menjadi salah satu dari 1.178 orang penerima amnesti berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Taufiq melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (28/8/2026).
Menurut Taufiq, status tersebut kini digunakan sebagai dasar untuk memperjuangkan kerugian yang diklaim dialami Gus Nur selama proses pemidanaan.
“Dengan dikeluarkannya amnesti tersebut, hak-hak hukumnya dipulihkan, sehingga ia melayangkan gugatan guna menuntut keadilan atas beban kerugian yang dialami selama proses pemidanaan,” katanya.
Setelah hampir satu tahun sejak Keppres amnesti diterbitkan, Gus Nur kembali mengambil langkah hukum.
Pada Senin (24/8/2026), ia mengajukan permohonan gugatan ganti rugi ke PN Solo. Permohonan tersebut mencakup kerugian materiil dan immateriil yang disebut dialami selama proses hukum pidana.
Tim advokat yang ditunjuk Gus Nur tergabung dalam tim pengacara solidaritas masyarakat penuntut laporan ujaran kebohongan (Sampluk).
Tim tersebut terdiri dari Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo, Agus Susilo Muslich, Harimurti Umbulsari, Ahmad Wirawan Adnan, R. Ahmad Nur Ridho Prabowo, Ahmad Zaki Fadhlurrahman, dan Nael Tiano.
Gugatan itu juga berkaitan dengan pandangan pihak Gus Nur terhadap proses persidangan mengenai isu ijazah Jokowi.
“Rangkaian proses persidangan di beberapa kota dinilai sangat menyita waktu, tenaga, biaya, serta membebankan kerugian batin yang mendalam,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi dasar argumentasi kuasa hukum dalam menjelaskan alasan Gus Nur mengajukan tuntutan ganti rugi setelah memperoleh amnesti.
Untuk saat ini, proses permohonan tersebut masih berada pada tahap awal. PN Solo meminta waktu untuk melakukan pengecekan di bagian kepaniteraan.
Informasi terkait perkara tersebut rencananya akan disampaikan pada Senin (31/8/2026).
Dengan demikian, langkah Gus Nur belum dapat diposisikan sebagai putusan bahwa dirinya berhak memperoleh ganti rugi.
Pengajuan permohonan merupakan tahapan awal yang masih harus melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika ditarik sejak munculnya podcast pada September 2022 hingga pengajuan permohonan ganti rugi pada Agustus 2026, perkara Gus Nur telah melewati sejumlah fase penting.
Rangkaian tersebut mencakup munculnya konten podcast, proses pidana, vonis 6 tahun, perubahan hukuman menjadi 4 tahun melalui banding, pembebasan bersyarat, pemberian amnesti, hingga permohonan ganti rugi.
Babak terbaru ini sekaligus menunjukkan bahwa perkara Gus Nur belum sepenuhnya selesai dari sisi proses hukum. Setelah memperoleh amnesti, ia kini meminta pengadilan menangani tuntutan mengenai kerugian yang diklaim muncul selama perjalanan perkara pidananya.
Namun, substansi permohonan, besaran kerugian yang diminta, serta bagaimana pengadilan akan memprosesnya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari PN Solo setelah pengecekan kepaniteraan pada 31 Agustus 2026.
Perkembangan terbaru perkara Gus Nur menarik karena fokus hukumnya telah bergeser. Jika sebelumnya perkara berkaitan dengan konten dan proses pemidanaan, kini perhatian tertuju pada konsekuensi hukum setelah pemberian amnesti.
Pengajuan ganti rugi juga belum otomatis berarti tuntutan tersebut dikabulkan. Tahapan berikutnya akan sangat bergantung pada pemeriksaan administrasi, dasar hukum permohonan, bukti kerugian, serta pertimbangan pengadilan.
Karena itu, informasi mengenai hasil pengecekan kepaniteraan PN Solo pada 31 Agustus 2026 menjadi perkembangan penting untuk menentukan arah perkara selanjutnya.