TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan pemilihan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak lagi dipilih langsung oleh muktamirin.
Pimpinan sidang pleno, M Nuh mengatakan dalam konsep ini pemilihan akan dilakukan secara musyawarah mufakat peserta muktamar setelah lima besar calon diumumkan dari aspirasi yang dijaring dari peserta muktamar.
Baca juga: Jadwal Muktamar ke-35 NU Hari Ini, Pemilihan AHWA dan Rais Aam, Lanjut Penentuan Ketua Umum PBNU
"Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada angka satu tidak tercapai, maka ketua umum dipilih oleh ahlul halli wal aqdi (AHWA). Ini konsekuensi dari tadi malam, ya," ucap Nuh di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Nuh menjelaskan penjaringan calon ketua umum dijaring lewat pemungutan suara oleh peserta muktamar yang bisa mengusulkan maksimal lima orang.
Lima calon dengan suara tertinggi ini akan diusulkan kepada AHWA untuk dipilih setelah calon mengucapkan kesediaan secara lisan dan tertulis.
AHWA adalah singkatan dari Ahlul Halli wal ‘Aqdi, yaitu mekanisme pemilihan kepemimpinan melalui sekelompok orang yang dianggap memiliki kapasitas, integritas, dan representasi untuk memilih atau menetapkan pemimpin.
Setelah nama-nama calon ketua umum diserahkan kepada AHWA, peserta menunggu hasil dan pilihan dari AHWA akan menjadi putusan final.
Sebelum perubahan, mekanisme pemilihan ketua umum PBNU dilakukan secara langsung oleh peserta muktamar.
Ketua PBNU akan dijaring lewat usulan peserta muktamar, lalu harus mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih.
Setelah restu diberikan, para calon kemudian dipilih secara langsung oleh peserta muktamar.
Sebelumnya, hasil Pleno III Muktamar ke-35 NU memutuskan mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Keputusan tersebut diambil melalui voting atau pemungutan suara para muktamirin.
Voting berlangsung hingga Minggu (30/8/2026) dini hari dan berakhir sekitar pukul 00.50 WIB.
Hasilnya, mayoritas muktamirin memilih mengubah sistem pemilihan Ketua Umum PBNU.
Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memperkirakan pemilihan Ketua Umum PBNU baru dapat digelar Minggu (30/8/2026) hari ini.
Sebab menurutnya masih terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum masuk ke pemilihan Ketua Umum PBNU.
Salah satunya penentuan mekanisme pemilihan yang hingga kini masih menjadi pembahasan peserta Muktamar.
"Rasa-rasanya mungkin belum bisa, mungkin besok pagi (hari ini)," ucap Gus Ipul di arena Muktamar ke-35 NU, Sabtu (29/8/2026).
Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur sejak Kamis (27/8/2026) lalu.
Setelah mekanisme pemilihan ditentukan, peserta akan membahas tata tertib sebelum memasuki tahapan pemilihan.
"Menentukan mekanisme dulu. Kalau mekanismenya sudah selesai, baru bahas tata tertib, setelah itu baru pemilihan," ujarnya.
Selain mekanisme pemilihan, Muktamar juga masih harus menyelesaikan proses penetapan AHWA.
Gus Ipul mengatakan, hasil pemilihan AHWA harus ditabulasi terlebih dahulu untuk menentukan sembilan nama dengan suara terbanyak.
Sembilan anggota terpilih tersebut kemudian akan bersidang untuk menentukan Rais Aam PBNU.
"Setelah AHWA bersidang, anggota AHWA terpilih sembilan terbanyak ditetapkan. Setelah ada Rais Aam terpilih, nanti baru dimulai pemilihan Ketua Umum," jelasnya.
Karena rangkaian tersebut masih harus dilalui, Gus Ipul menilai pemilihan Ketua Umum PBNU lebih realistis dilakukan pada Minggu.
"Mudah-mudahan besok, hari Ahad, semuanya tuntas," katanya.
Meski demikian, ia menyerahkan waktu pelaksanaan kepada kesepakatan peserta.
Terlebih, peserta Muktamar juga harus mempertimbangkan kondisi fisik apabila persidangan berlangsung hingga larut malam.
Muktamar melalui voting pada dini hari tadi memutuskan pemilihan Ketum PBNU menggunakan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), bukan one man one vote.
Dari 552 suara, 401 memilih AHWA, 150 mempertahankan mekanisme lama, dan satu suara tidak sah.
Menurut skema yang dibahas, AHWA terlebih dahulu memilih Rais Aam, kemudian proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan setelah Rais Aam terpilih.