TRIBUNBATAM.id - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan ketika masa aktif paket berakhir.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Selain melarang sisa kuota dihanguskan secara sepihak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya, dikutip dari laman Komdigi, Sabtu (29/8/2026).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan adanya aturan yang ditekennya menjadikan pelanggan mendapatkan keadilan dalam layanan telekomunikasi yang sudah dibayarkan.
Meutya juga menjelaskan bahwa terbitnya SE tersebut setelah adanya laporan operator yang tidak kunjung menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," ujar perempuan kelahiran Bandung, 3 Mei 1978 ini.
Tak cuma terkait sisa kuota internet, aturan ini juga mencakup soal akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), dan perlindungan lainnya.
Meutya juga menekankan bahwa perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi yakni pelanggan yang menentukan pilihan layanan sesuai kebutuhannya alih-alih pilihan ditentukan operator.
Komdigi memberikan batas waktu bagi para operator seluler untuk menerapkan SE yang diterbitkan hingga 28 September 2026.
Selain itu, operator juga wajib memberikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban tiap bulannya.
Laporan menjadi bagian dari mekanisme Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.
Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan.
Permohonan tersebut diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen Rega Felix terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/07/2026).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan norma Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah melalui Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja belum memberikan jaminan terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi atas sisa kuota internet yang belum habis digunakan.
Karena itu, MK menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan."
Adies menegaskan Mahkamah menilai dalil para pemohon beralasan, meski tidak seluruh permintaan mereka dikabulkan.
"Dalil para pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ucap Adies.
Sebelumnya, para pemohon melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, menggugat ketentuan tersebut.
Baca juga: Suami-Istri Datangi MK Gugat Aturan Sisa Kuota Internet Hangus, Nilai Rugikan Konsumen
Mereka menilai aturan itu memberi keleluasaan kepada operator telekomunikasi menerapkan kebijakan kuota hangus tanpa jaminan sisa kuota tetap dapat digunakan.
Mereka berpendapat aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen.
Sebab kuota yang telah dibayar dapat hilang hanya karena masa berlaku yang ditetapkan secara sepihak oleh operator.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mewajibkan penetapan tarif dan skema layanan telekomunikasi menjamin akumulasi sisa kuota data atau data rollover yang telah dibayar konsumen.
Namun, Mahkamah memilih memberikan tafsir konstitusional dengan mewajibkan penyelenggara menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)