TRIBUNBANYUMAS.COM - Pemerintah pusat memberi lampu hijau pemekaran Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Hanya saja, berbeda dari usulan yang diajukan untuk membentuk tiga daerah otonom, pemerintah pusat menyarankan fokus pemecahan wilayah menjadi dua daerah otonom yaitu Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mengajukakn usulan pembentukan tiga daerah otonom yaitu Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Banyumas Barat.
"Pemerintah pusat memberi saran, usulan itu sebaiknya menjadi dua daerah otonom saja, yaitu Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Setda Kabupaten Banyumas, Nungky Harry Rachmat, Jumat (28/8/2026).
Baca juga: Pemerintah Pusat Beri Lampu Hijau Pemekaran Banyumas, Tahap Awal Bentuk 2 Daerah Otonom
Dalam sarannya, pemerintah pusat beralasan, pembentukan dua daerah otonom untuk memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan.
Setelah matang, Kabupaten Banyumas baru yang terbentuk bisa dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Banyumas Barat.
Nungky menjelaskan, beberapa aspek yang perlu dipersiapkan dalam pemekaran wilayah ini di antaranya kesiapan administratif, kemampuan fiskal, hingga kesiapan infrastruktur birokrasi di tingkat lokal.
Pemekaran Banyumas menjadi tiga wilayah, secara resmi tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyumas 2005-2025.
Usulan pemekaran wilayah ini secara resmi diusulkan Pemkab Banyumas dalam Rapat Paripurna DPRD pada 6 Januari 2020.
Saat itu, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, pemekaran Kabupaten Banyumas diperlukan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat.
Pascausulan ke DPRD Banyumas ini, rencana pemekaran wilayah mulai disosialisasikan ke 27 kelurahan dan 25 desa di Banyumas.
Satu di antaranya, sosialisasi ke wilayah Desa Pasir Lor pada 4 November 2020.
Baca juga: Pakar Perencanaan Wilayah Bicara Pemekaran Banyumas, Dianggap Ideal Jadi 3 Daerah Otonom
Dikutip dari laman BPD Pasari Lor, sosialisasi pemekaran Banyumas degelar dalam musyawarah desa (musdes).
Dalam sosialisasi ini dijelaskan, Kabupaten Banyumas akan dipecah menjadi tiga wilayah yaitu:
1. Kota Purwokerto
Kota Purwokerto akan dipimpin wali kota dengan ibu kota Purwokerto.
Rencananya, Kota Purwokerto terdiri atas 101 kelurahan yang tergabung dalam 9 kecamatan, meliputi Kecamatan purwokerto Timur, Purwokerto Barat, Purwokerto Selatan, Purwokerto Utara, Karanglewas, Kedungbanteng, Baturraden, Sumbang, dan Kembaran.
Kota Purwokerto akan mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) pada bidang jasa pendidikan, perbankan, perhotelan, transportasi, perdagangan, dan pariwisata.
2. Kabupaten Banyumas
Kabupaten Banyumas akan dipimpin seorang bupati dengan ibu kota di Kecamatan Banyumas.
Sebelumnya, Kecamatan Banyumas pernah menjadi ibu kota Kabupaten Banyumas sebelum akhirnya dipindah ke Purwokerto pada 7 Januari 1937 karena Pemerintah Kolonial Belanda yang ingin menghemat keuangan negara.
Dalam rencana pemekaran wilayah, Kabupaten Banyumas akan terdiri dari 126 desa/kelurahan dan 10 kecamatan, yaitu Kecamatan Rawalo, Kebasen, Banyumas, Kalibagor, Patikraja, Sokaraja, Somagede, Kemranjen, Sumpiuh, dan Tambak.
Baca juga: Kecewa Trans Banyumas Berhenti Beroperasi, Warga Usulkan Kenaikan Tarif
Wilayah ini akan mengandalkan sektor pertanian dan pariwisata sebagai pendapatan asli daerah.
3. Kabupaten Banyumas Barat
Kabupaten Banyumas Barat akan dipimpin seorang bupati dengan ibu kota di Kecamatan Wangon.
Rencananya, Kabupaten Banyumas Barat akan memiliki 104 desa/kelurahan yang tergabung dalam delapan kecamatan, yaitu Kecamatan Lumbir, Gumelar, Pekuncen, Ajibarang, Cilongok, Purwojati, Jatilawang, dan Wangon.
Daerah ini akan menjadikan sektor industri, hortikultura, dan pariwisata sebagai unggulan daerah.
Kini, dengan sinyal hijau pemerintah pusat untuk memekarkan Kabupaten Banyumas menjadi dua wilayah, Pemkab Banyumas akan kembali menyusun ulang pemecahan desa/kelurahan serta kecamatan yang ada.
Hanya saja, belum diketahui kapan pemekaran Banyumas ini terealisasi mengingat saat ini, pemerintah pusat masih melakukan moratorium pemecahan wilayah. (Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati)