TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Seorang PNS bernama Syakbanur Asri (42) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba di seputaran Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi di kawasan Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan sabu 0,73 gram, plastik klip kosong, dan uang tunai Rp350 ribu.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Catur Erwin Setiawan, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, menyampaikan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika.
"Saat dilakukan penyelidikan dan petugas mendatangi sebuah rumah, tersangka sempat berupaya melarikan diri sebelum berhasil diamankan," kata Romi kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).
Baca juga: Buntut Gudang Miras di Lubuklinggau Viral, Wali Kota Yoppy Karim Turun Langsung Gelar Sidak
Tersangka kemudian mengaku masih menyimpan sabu di dalam sumur. Petugas melakukan pencarian dan menemukan dua paket sabu seberat 4,81 gram dan 0,84 gram.
"Sehingga total barang bukti mencapai 6,38 gram bruto, berikut satu set bong dan perlengkapan lainnya," ungkapnya.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan laboratorium, tes urine, koordinasi dengan JPU, serta pengembangan perkara. Sekalipun disembunyikan di dasar sumur, jejak narkoba tetap berhasil ditemukan.
Tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
"Untuk ancaman hukumannya untuk pengedar minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com