PNS di Lubuklinggau Diduga Jadi Pengedar Sabu, Sempat Kabur, 6,38 Gram Ditemukan di Dasar Sumur
Fadhila Rahma August 30, 2026 03:27 PM

 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SA (42) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

SA ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Dalam penangkapan tersebut, polisi awalnya menemukan sabu seberat 0,73 gram, plastik klip kosong serta uang tunai Rp350 ribu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP M Romi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.

"Saat dilakukan penyelidikan dan petugas mendatangi sebuah rumah, tersangka sempat berupaya melarikan diri sebelum berhasil diamankan," kata Romi kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).

Setelah berhasil diamankan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi lain.

Yang mengejutkan, sabu tersebut disembunyikan di dalam sumur.

Petugas kemudian melakukan pencarian di lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 4,81 gram dan 0,84 gram.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti sabu yang diamankan polisi mencapai 6,38 gram bruto.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu set bong serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

"Sehingga total barang bukti mencapai 6,38 gram bruto, berikut satu set bong dan perlengkapan lainnya," ungkap Romi.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

Polisi juga melakukan pemeriksaan laboratorium, tes urine, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Meskipun berusaha menyembunyikan narkotika di dasar sumur, polisi tetap berhasil menemukan barang bukti tersebut.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

"Untuk ancaman hukumannya untuk pengedar minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Romi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.