Syarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini Indikatornya
Winda Nelfira August 30, 2026 04:00 PM

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah. MK memutuskan penetapan status bencana nasional harus memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Suhartoyo mengatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator: i) jumlah korban; ii) kerugian harta benda; iii) kerusakan prasarana dan sarana; iv) cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan/atau v) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya 3 (tiga) indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” kata Suhartoyo di Jakarta, dikutip Minggu (30/8/2026).

Dengan putusan tersebut, lima indikator penetapan status bencana tidak lagi harus terpenuhi secara kumulatif untuk menetapkan status bencana nasional. Pemerintah dapat menetapkan status bencana nasional apabila sedikitnya tiga indikator terpenuhi, dengan jumlah korban menjadi salah satunya.

Lima indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan kelima indikator tersebut secara konseptual saling berkaitan. Salah satu indikator dapat memengaruhi atau dipengaruhi indikator lainnya.

Enny mencontohkan indikator dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan beririsan dengan jumlah korban, kerugian harta benda, serta kerusakan prasarana dan sarana. Menurut dia, ketika tiga indikator tersebut menunjukkan level tinggi, dampak sosial ekonomi juga sudah pasti tinggi sehingga tidak perlu dihitung secara terpisah.

MK menilai penerapan lima indikator secara kumulatif dapat menyulitkan penetapan status bencana berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Padahal, kepastian status bencana diperlukan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

“Menurut Mahkamah, terlepas dari persoalan konstitusionalitas yang didalilkan oleh para Pemohon, secara faktual penanggulangan bencana di Indonesia acapkali menimbulkan persoalan yang krusial jika harus menunggu ditetapkan status bencana apakah statusnya bersifat nasional ataukah daerah,” kata Enny.

MK memandang kepastian status bencana berdampak signifikan terhadap proses penanganan, terutama terhadap korban jiwa, manusia, harta benda, serta dampak lainnya. Penetapan status secara cepat diperlukan agar korban jiwa dan kerugian tidak semakin bertambah.

MK juga menilai perubahan tersebut dapat mendorong pemerintah pusat untuk meningkatkan tanggung jawab dan lebih responsif dalam menangani bencana di daerah.

“Dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah,” jelas Enny.

Putusan itu terkait penetapan status bencana ini berawal dari permohonan tujuh pemohon yang menggugat ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007. Permohonan tersebut berkaitan dengan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

Berdasarkan permohonan, bencana di tiga wilayah tersebut tercatat menyebabkan 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850 ribu orang mengungsi per 15 Desember 2025.

Sejumlah fraksi di DPR dan beberapa kepala daerah juga sempat mengusulkan agar bencana tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional. Namun, pemerintah saat itu menyebut bencana di wilayah tersebut sebagai prioritas nasional, bukan bencana nasional.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.