Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO — Kepolisian Okayama Minami menangkap seorang pria berkewarganegaraan Indonesia berusia 21 tahun karena diduga memasuki apartemen seorang perempuan tanpa izin dan mengancamnya menggunakan pisau.
Pria yang tinggal di Kota Okayama dan berstatus sebagai peserta magang teknis itu ditangkap pada Minggu (30/8/2026).
Ia disangka melakukan penerobosan tempat tinggal, pengancaman, serta sejumlah pelanggaran lainnya.
Menurut polisi, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 waktu setempat pada Sabtu (22/8/2026), di sebuah apartemen di wilayah selatan Prefektur Okayama.
Tersangka diduga memasuki tempat tinggal seorang perempuan berusia 20-an di lantai lima melalui balkon. Setelah keberadaannya diketahui penghuni, tersangka berusaha melarikan diri.
Baca juga: Tabrak WNI di Jepang lalu Kabur, Pemuda 20 Tahun Ditangkap: Mengaku Tak Tahu Ada Korban
Perempuan tersebut kemudian mengejarnya. Saat itu, tersangka diduga memperlihatkan sebilah pisau dengan panjang mata sekitar 16,8 sentimeter dan mengancam korban.
Tersangka lalu melarikan diri melalui balkon. Korban segera menghubungi nomor darurat kepolisian 110.
Berdasarkan pemeriksaan dan pengumpulan informasi dari warga di sekitar lokasi kejadian, polisi akhirnya mengidentifikasi serta menangkap tersangka.
Dalam pemeriksaan, pria Indonesia tersebut mengakui perbuatannya.
Polisi masih menyelidiki secara terperinci jalur yang digunakan tersangka untuk mencapai balkon apartemen di lantai lima serta motif di balik tindakannya.
Pria dan wanita itu tidak saling kenal .
Diskusi beasiswa dan loker di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com