TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Laki-laki berinisial EKN (46), warga Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, diringkus Polres Bantul karena diduga mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bantul. Ia menjadi buron dan sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, pelaku diamankan usai terlibat aksi pencurian di area cucian mobil GC Carwash, Padukuhan Glondong, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada Sabtu (6/6/2026).
"Saat itu, korban Dody Tejomukti (41), warga Kalasan, Kabupaten Sleman, memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di area parkir karyawan. Namun, korban masih meninggalkan kunci kontak tergantung pada sepeda motornya," katanya melalui keterangan resmi yang diterima Tribunjogja.com, Minggu (30/8/2026).
Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang saat menjelang petang. Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan kepada Polres Bantul, sehingga dilakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Dari hasil penelusuran, EKN diketahui sempat berpindah-pindah lokasi pelarian, mulai dari Bekasi Utara, Tangerang, hingga BSD Serpong. Pelaku kemudian berhasil diamankan di daerah Tegal berkat kerja sama tim Unit Reskrim Polsek Sewon dan backup dari Resmob Polres Tegal Kota.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sewon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan EKN, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban dan satu buah telepon genggam," terang dia.
Terkait motif pelaku, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman. Kendati begitu, atas perbuatannya, EKN dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Rita mengimbau warga tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, meskipun kendaraan diparkir di lingkungan kerja atau tempat yang dianggap aman.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Kewaspadaan tetap diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian," pungkasnya.(nei)