SRIPOKU.COM, SEKAYU - Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali membongkar aktivitas tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) ilegal sepanjang periode Agustus 2026.
Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara migas yang diungkap jajaran Polres Muba.
Tak hanya mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar.
Sebanyak 33 unit kendaraan roda enam dan delapan yang digunakan untuk mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal turut diamankan.
Polisi juga menyita sekitar 399.600 liter minyak hasil penyulingan serta 20.000 liter cairan diduga minyak bumi.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono didampingi Kasat Reskrim AKP M Wahyudi mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Muba.
"Untuk perkara migas ini ada beberapa pengungkapan, mulai dari pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal hingga kebakaran tempat penyulingan minyak," kata Adik saat konferensi pers di Polres Muba, Minggu (30/8/2026).
15 Laporan Pengangkutan Minyak Ilegal
Adik menjelaskan, untuk perkara pengangkutan minyak ilegal, polisi telah menangani sebanyak 15 laporan polisi yang berujung pada penetapan tersangka.
Selain itu, terdapat 18 laporan polisi lainnya yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Penindakan terhadap pengangkutan minyak ilegal tersebut dilakukan pada 19 hingga 30 Agustus 2026 di sejumlah lokasi wilayah hukum Polres Muba.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 33 unit truk yang digunakan untuk mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal.
Muatan minyak yang ditemukan dalam kendaraan tersebut bervariasi.
"Pengangkutan minyak ilegal ini penindakannya sejak 19 hingga 30 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Muba. Tidak hanya tersangka, kita juga mengamankan sejumlah kendaraan dengan total 33 truk yang digunakan untuk mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal. Muatan minyak yang diamankan bervariasi, mulai dari sekitar 6.600 liter hingga 30 ribu liter dalam satu kendaraan," ungkapnya.
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal
Selain perkara pengangkutan minyak ilegal, Polres Muba juga menangani kasus kebakaran sumur minyak ilegal.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Salah satu barang bukti yang diamankan berupa cairan yang diduga minyak bumi dengan jumlah sekitar 20 ribu liter.
"Dari kasus kebakaran sumur minyak ilegal ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Barang bukti yang diamankan salah satunya cairan diduga minyak bumi kurang lebih 20 ribu liter," ungkap Adik.
Sementara itu, kasus lainnya terjadi di tempat penyulingan minyak ilegal di Pal VI, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman.
Kebakaran terjadi pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka bernama Parles.
Kebakaran diduga bermula ketika mesin penyedot mengeluarkan percikan api saat digunakan untuk memindahkan minyak hasil penyulingan dari tempat penampungan menuju tangki.
"Mesin sedot mengeluarkan percikan api hingga menyebabkan kebakaran. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Polisi Buru Pemodal
Kapolres Muba juga menanggapi dugaan adanya oknum yang membekingi kendaraan pengangkut minyak ilegal.
Adik tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Ia menegaskan akan melakukan pembenahan internal apabila ditemukan anggota kepolisian yang terlibat.
"Kami akan membersihkan institusi kami dari oknum-oknum yang masih terlibat. Kalau diketahui ada oknum anggota yang terlibat, tentu akan kami tegur dan kami bina agar tidak mengulangi. Namun, kalau masih dilakukan, tentu akan kami lakukan penindakan," tegasnya.
Polres Muba juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas migas ilegal tersebut.
Penyelidikan tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan maupun pengemudi kendaraan, tetapi juga mengarah kepada pihak yang diduga menjadi pemodal.
"Tentunya kami terus mencari orang-orang sebagai pemodal yang melakukan kegiatan ini," ujarnya.
Ratusan Ribu Liter Minyak Diamankan
Adapun barang bukti minyak yang diamankan polisi sebagian besar merupakan minyak hasil penyulingan.
Polres Muba telah berkoordinasi dengan SKK Migas, Pertamina dan Medco terkait penanganan barang bukti tersebut.
"Setelah saya berkoordinasi dengan SKK Migas, Pertamina dan Medco, barang bukti tersebut bisa diterima untuk dijadikan BBM yang lebih baik," tambahnya.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan dalam KUHP.
Untuk perkara tertentu, para tersangka terancam hukuman hingga enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan migas ilegal yang membahayakan keselamatan, lingkungan dan juga masyarakat. Bagi yang masih melakukan segera hentikan sebelum ditindak," tegasnya.
Caption: Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana migas periode 19-30 Agustus 2026 di Aula Polres Muba, Minggu (30/8/2026).