BANGKAPOS.COM – Presenter Ruben Onsu masih menjalani proses hukum terkait perkara dugaan penipuan yang membuatnya berstatus sebagai tersangka.
Perkara tersebut bermula dari laporan yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2025. Laporan itu diajukan oleh seseorang berinisial P.
Dalam perkara tersebut, korban berinisial DM mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar setelah mengikuti tawaran investasi bisnis yang disebut datang dari Ruben Onsu.
Hingga kini, penanganan kasus tersebut masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy, mengatakan kliennya sejak awal tidak memiliki keinginan untuk membawa Ruben Onsu hingga masuk penjara.
Menurut Ramzy, penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya menjadi pilihan. Namun, ketika persoalan tidak kunjung menemukan jalan keluar, proses hukum akhirnya ditempuh.
"Ya ini pilihan terakhir kami, pidana adalah pilihan terakhir kami."
"Ketika tidak diselesaikan kan ya harus proses ini yang dilalui," ungkap Ramzy, dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (30/8/2026).
Baca juga: Harta Kekayaan Ketua DPR RI Puan Maharani, Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset
Saat ini, pihak korban berharap proses penyidikan dapat terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ramzy juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik untuk mendukung laporan tersebut.
"Yang jelas kita sudah serahkan buktinya ke penyidik, banyak barang bukti," ujarnya.
Menurut Ramzy, penetapan Ruben sebagai tersangka tentu dilakukan penyidik berdasarkan proses dan bukti yang telah dikumpulkan.
Ia menyebut seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki setidaknya dua alat bukti.
"Pasti penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti," kata Ramzy.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, muncul perkembangan dari pihak Ruben Onsu.
Pengusaha Jhon LBF disebut bersedia memberikan bantuan kepada Ruben untuk menyelesaikan persoalan kerugian materiil yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Informasi mengenai bantuan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ruben, Machi Achmad.
Machi mengatakan Jhon LBF siap membantu kliennya dalam menyelesaikan nilai kerugian yang diklaim oleh pihak pelapor.
"Alhamdulillah juga dari kawan atau abanglah bisa dianggap," ujar Machi Ahmad ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
"Bang Jhon LBF memberikan bantuan nih untuk klien saya, Bang Ruben Onsu, untuk menyelesaikan sejumlah kerugian yang dialami oleh pelapor," sambungnya.
Selain mengupayakan penyelesaian secara materiil, kubu Ruben Onsu juga membuka jalur komunikasi dengan pihak pelapor.
Machi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi jalan untuk mempertemukan kedua pihak dan mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.
"Bang Jhon LBF siap membantu, itu kan ada titik terang, dan saya juga sudah sampaikan nih berkomunikasi," kata Machi.
"Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa mediasi, ngopi darat bareng atau ketemu dalam keadaan resmi di mediasi yang diselenggarakan oleh Polres Jakarta Selatan," lanjutnya.
Jika persoalan kerugian dapat diselesaikan dan tercapai kesepakatan antara kedua pihak, kubu Ruben berharap laporan dugaan penipuan tersebut dapat dihentikan.
"Setelah selesai kan pastinya mencabut laporan," terang Machi.
Dengan demikian, perkara Ruben Onsu saat ini masih berjalan di jalur hukum, sementara pihaknya juga berusaha membuka peluang penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi dengan pelapor.
(Tribunnews.com/Ifan/Indah/Bangkapos.com)