Masa Iddah Politik Muktamar Ke-35 NU Diprotes, Gus Romy: Jika Tak Bisa Musyawarah, Divoting Saja
Suci BangunDS August 30, 2026 05:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Peninjau Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Romahurmuziy atau Gus Romy, meyakini bahwa keputusan akhir pasti akan segera diambil dalam Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, Jawa Timur.

Sebagai informasi, Sidang Pleno IV Penetapan Tata Tertib (Tatib) Muktamar NU ini diwarnai perdebatan, khususnya berkaitan syarat calon ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dalam sidang tersebut, muncul aspirasi agar masa jeda eks pejabat politik dihapus atau dikurangi setidaknya enam bulan. Sedangkan dalam peraturan perkumpulan NU disebutkan, eks pejabat politik harus menunggu selama 1 tahun sejak mengundurkan/berhenti dari jabatan politik untuk bisa mencalonkan diri sebagai ketua umum PBNU. 

Aturan ini dinilai menjegal bakal calon ketua umum PBNU, termasuk Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf yang baru saja melepas jabatan sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah pada Februari 2026. 

Perdebatan tersebut, akhirnya tak menemui titik temu dan sidang diskors. Saat ini sidang sudah dilanjutkan kembali dengan agenda Sidang Pleno V. 

Gus Romy pun mengatakan dinamika dan perbedaan pendapat itu merupakan hal yang wajar dalam Muktamar NU ini.

"Namanya muktamar, forum tertinggi, orang dari seluruh daerah berkumpul, 551 utusan. Pasti akan ada dinamika dan perbedaan pendapat," ungkapnya, Minggu (20/8/2026), dikutip dari YouTube TVNU.

"Nah, sekarang ini kita jeda karena ada pasal tentang iddah politik yang memang masih menjadi dispute di antara para peserta," tambahnya.

Menurut Gus Romy, jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka bisa dilakukan dengan sistem pemungutan suara.

"Saya yakin pada akhirnya nanti akan ada keputusan, karena kalau tidak bisa musyawarah, ya divoting saja," ujarnya.

"Tetapi ini kan para masyaikh masih berusaha mencari keputusan secara musyawarah, itu masalahnya," imbuh Gus Romy.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Masa Iddah Politik & Kenapa Picu Protes Pendukung Gus Yusuf di Muktamar NU?

Pemilihan Ketua Umum PBNU dengan Sistem AHWA

Gus Romy juga menjelaskan bahwa pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 ini melalui keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) bersama kiai-kiai sepuh.

Hal tersebut, kata Gus Romy, merupakan cara NU menjalankan demokrasi secara bermartabat.

"Demokrasi secara tidak langsung ini kan juga sudah dilakukan sejak berabad-abad silam, pertama kali ketika Sayyidina Umar memutuskan siapa yang akan melanjutkan kepemimpinan beliau."

"Jadi ini adalah keputusan yang baik karena kita mempercayakan pemilihan ketua umum NU itu kepada para masyayikh yang sudah alim alamah, sudah terbukti pengorbanannya, pengabdiannya," jelas Gus Romy. 

Selain itu, kata Gus Romy, sistem AHWA ini juga akan meniadakan potensi munculnya “matahari kembar” yang sebelumnya memicu pertikaian di lingkungan Nahdlatul Ulama.

"Kenapa? Karena dengan adanya pemilihan oleh AHWA, maka sejatinya ketua umum itu dipilih oleh kolektif kolegialitas AHWA, sehingga yang menjadi mandataris utama muktamar adalah Rais Aam.

Adapun, dorongan perubahan pemilihan Ketua Umum PBNU itu lahir dari aspirasi sebagian besar pengurus wilayah dan cabang yang ingin menjaga marwah kepemimpinan PBNU.

Dengan mekanisme baru ini, proses penetapan ketua umum dipasrahkan kembali kepada para ulama dan kiai sepuh yang dinilai memiliki kedalaman ilmu serta kearifan dalam menentukan nakhoda organisasi.

Perubahan mekanisme ini mengubah alur pencalonan Ketua Umum PBNU secara signifikan. Dalam draf aturan baru yang disepakati, seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), serta Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) akan mengajukan nama-nama bakal calon.

Setiap cabang dan wilayah berhak mengusulkan hingga lima nama. Hasil usulan tersebut kemudian akan ditabulasi secara transparan oleh panitia untuk menyaring lima nama calon dengan perolehan suara terbanyak.

Selanjutnya, lima nama terbesar hasil tabulasi tersebut tidak langsung diadu dalam pemungutan suara terbuka, melainkan diserahkan terlebih dahulu kepada Rais 'Aam PBNU terpilih untuk mendapatkan catatan, pertimbangan, dan restu.

Setelah mendapatkan restu dari Rais 'Aam terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA.

Sementara untuk pengusulan anggota AHWA sendiri, setiap PWNU, PCNU, dan PCINU akan mengusulkan sembilan nama kiai sepuh. Sembilan nama dengan perolehan akumulasi suara tertinggi akan ditetapkan sebagai anggota AHWA yang bertugas memilih Rais Aam.

Rais Aam terpilih nantinya bisa berasal dari dalam struktur sembilan anggota AHWA tersebut maupun ulama di luar sembilan nama yang ditetapkan.

(Tribunnews.com/Rifqah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.