Rumah Kontrakan di Natar Diduga Produksi Pil Ekstasi Rumahan
Daniel Tri Hardanto August 30, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.com, Lampung Selatan - Polda Lampung menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Rajawali Resident, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Rumah itu diduga dijadikan tempat produksi pil ekstasi.

Baca juga: Polisi Malaysia Penasaran atas Cara Polri Tangkap Pilot Bawa 70 Ribu Kapsul Ekstasi

Saat dikonfirmasi, Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan membenarkan informasi tersebut.

"Nanti akan kami rilis," ucap Deddy, Minggu (30/8/2026).

Sementara itu, Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo mengatakan bahwa Polda Lampung membongkar pabrik ekstasi di Natar. 

"Polda Lampung. Kami cuma bantu backup. Foto dan video ada di mereka," ucapnya, Minggu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Dodi Suryadin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai rumah kontrakan yang diduga kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Sebelumya dugaan tersebut terungkap setelah Ditresnarkoba Polda Lampung menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi narkotika, mulai dari alat cetak pil ekstasi hingga serbuk berwarna dan narkotika yang diduga sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan lima orang pada Rabu (27/8/2026) siang.

"Informasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi dan surveillance di lokasi," kata Dodi, Minggu.

Polisi kemudian mendatangi rumah kontrakan tersebut sekitar pukul 12.00 WIB. Di lokasi pertama, petugas mengamankan Eka Pradinasta (33).

Polisi menemukan 27 butir ekstasi berwarna abu-abu, timbangan digital, serta dua plastik klip kecil berisi serbuk hijau.

Selain itu, petugas menyita perangkat alat isap sabu, tabung kaca pirek, dan satu unit telepon seluler.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi lain yang masih berada di kawasan rumah kontrakan tersebut.

Sekitar pukul 12.20 WIB, petugas mengamankan Andika Sandi (37) dan Yuli Dwianjas Sari (29).

Dari lokasi kedua, polisi menemukan perangkat yang diduga digunakan untuk mencetak pil ekstasi.

Petugas juga menemukan dua pil ekstasi berwarna biru, setengah pil ekstasi berwarna abu-abu, serta serbuk berwarna biru.

Barang bukti lainnya berupa satu plastik klip kecil berisi sabu, perangkat alat isap sabu, dan tiga telepon seluler turut diamankan.

"Setelah mengamankan tersangka pertama, petugas melakukan pengembangan hingga menemukan keterlibatan tersangka lainnya," ujar Dodi.

Pengembangan kembali dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB. Kali ini polisi mengamankan Hadi Pranoto (35) dan Nina Silviani (21).

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan perangkat yang diduga digunakan untuk mencetak pil ekstasi.

Polisi juga menemukan sejumlah serbuk dengan berbagai warna, yakni biru, hijau, merah muda, abu-abu, dan cokelat.

"Tim kami turut menyita tiga pil ekstasi berwarna kuning, dua plastik klip kecil berisi sabu, timbangan digital, serta tiga telepon seluler yang terdiri atas dua ponsel Android dan satu iPhone," sebut Dodi.

Temuan alat cetak, serbuk berbagai warna, dan pil yang diduga ekstasi tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan pembuatan narkotika secara rumahan.

Dodi mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul bahan yang ditemukan serta peran masing-masing orang yang diamankan.

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pelaku lain," katanya.

Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti yang diamankan, termasuk pil dan serbuk yang diduga narkotika, alat cetak, timbangan, serta perangkat komunikasi.

Dodi menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan tersebut.

"Pengembangan akan terus dilakukan. Kami tidak berhenti pada pelaku yang sudah diamankan karena masih akan didalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya," bebernya.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi dan orang yang diamankan, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, hingga menggelar perkara untuk menentukan konstruksi kasus.

Hingga kini, polisi belum mengungkap secara rinci jaringan peredaran maupun kapasitas produksi pil yang diduga dibuat di rumah kontrakan tersebut.

"Proses penyidikan dan pengembangan kasus masih berlangsung," tandas Dodi. 

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.