TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Sekadau bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait pohon mangga yang dinilai berpotensi membahayakan rumah di Jalan Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Minggu (30/8/2026).
Laporan tersebut disampaikan warga bernama Suhaidi melalui sambungan telepon kepada DPKP Kabupaten Sekadau.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan sekaligus mencegah kemungkinan pohon tumbang yang dapat membahayakan warga maupun bangunan di sekitarnya.
Kepala DPKP Kabupaten Sekadau, Eko Sulistyo, mengatakan penanganan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bahaya dari keberadaan pohon tersebut.
"Personel kami langsung bergerak setelah menerima laporan dari warga. Penanganan dilakukan dengan menebang, memangkas dan membersihkan pohon tersebut," kata Eko saat dikonfirmasi.
• Tumpahan Solar Bikin Jalan Licin di Tugu PKK Sekadau, Polisi Turun Tangan
Eko menjelaskan, personel DPKP Sekadau berangkat menuju lokasi sekitar pukul 10.41 WIB.
Tim kemudian tiba di lokasi pada pukul 10.48 WIB atau sekitar tujuh menit setelah berangkat.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penanganan terhadap pohon mangga yang berada di sekitar rumah warga.
"Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan penebangan, pemangkasan dan pembersihan pohon mangga tersebut," ujarnya.
Proses penanganan berlangsung sekitar 23 menit.
Pada pukul 11.12 WIB, seluruh pekerjaan penebangan, pemangkasan dan pembersihan pohon dinyatakan selesai.
Selama proses berlangsung, petugas tidak menemukan kendala maupun hambatan berarti.
"Alhamdulillah kegiatan berjalan aman dan lancar. Tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam kegiatan ini," kata Eko.
Sebanyak sembilan personel DPKP Kabupaten Sekadau dikerahkan untuk menangani pohon mangga tersebut.
Petugas didukung sejumlah peralatan untuk mempercepat proses pemotongan dan pembersihan pohon.
Peralatan yang digunakan terdiri dari satu unit mobil L-300, dua unit chainsaw, tiga buah parang, satu kapak dan satu palu.
Penanganan dilakukan dengan memangkas bagian pohon yang berisiko, melakukan penebangan, kemudian membersihkan sisa ranting dan batang pohon dari sekitar lokasi.
Langkah tersebut dilakukan agar keberadaan pohon tidak lagi menimbulkan risiko terhadap rumah warga maupun lingkungan sekitar.
Eko Sulistyo merupakan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Sekadau.
Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPKP, Eko menjadi salah satu pejabat yang menyampaikan informasi terkait kegiatan penanganan kebakaran, penyelamatan serta berbagai kondisi yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Pada penanganan pohon mangga di Jalan Sungai Putat ini, Eko menjelaskan bahwa personel DPKP merespons langsung laporan masyarakat dan melakukan penanganan di lapangan.
Peran DPKP tidak hanya berkaitan dengan pemadaman kebakaran, tetapi juga mencakup kegiatan penyelamatan dan penanganan kondisi yang dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sekadau sendiri menempatkan pelayanan publik sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Portal resmi Pemkab Sekadau menyebut pelayanan publik sebagai salah satu layanan yang terus dikembangkan untuk masyarakat.
Desa Sungai Ringin merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Secara administratif, Desa Sungai Ringin memiliki kode wilayah 61.09.01.2001 dan berada dalam wilayah Kecamatan Sekadau Hilir.
Berdasarkan profil daerah Kabupaten Sekadau, Desa Sungai Ringin tercatat memiliki tujuh dusun, yakni Dusun Sungai Ringin, Kapuas, Pasar Hulu, Pasar Hilir, Sungai Putat, Senuruk dan Sungai Kapar.
Jalan Sungai Putat, lokasi penanganan pohon mangga oleh DPKP Sekadau, termasuk dalam wilayah administrasi Desa Sungai Ringin.
Data profil Desa Sungai Ringin yang pernah dihimpun dalam kajian wilayah mencatat luas desa sekitar 3.793 hektare dengan tujuh dusun, sembilan RW dan 30 RT.
Wilayahnya berbatasan dengan Desa Seberang Kapuas di sebelah utara, Desa Selalong di sebelah selatan, Desa Mungguk di sebelah timur dan Desa Ensalang di sebelah barat.
Desa Sungai Ringin juga memiliki potensi ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan perdagangan, jasa, pertanian dan perkebunan. Penelitian mengenai pemberdayaan masyarakat di desa tersebut mencatat adanya Kelompok Wanita Tani Lestari yang dikembangkan untuk mengelola komoditas pertanian dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya lokal.
Pada 2026, pemerintahan Desa Sungai Ringin juga mengalami proses pergantian kepala desa melalui pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW). Sulisnan terpilih sebagai kepala desa PAW dalam pemilihan yang digelar pada 23 Februari 2026 dan melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2030.
Eko mengimbau masyarakat agar tidak menunggu sampai pohon tumbang apabila menemukan pohon yang kondisinya sudah berisiko.
Menurutnya, laporan masyarakat sangat membantu petugas melakukan tindakan pencegahan sebelum terjadi kejadian yang dapat membahayakan keselamatan.
"Kalau masyarakat melihat ada pohon yang sudah berisiko dan dapat membahayakan, segera laporkan kepada DPKP Kabupaten Sekadau atau hubungi nomor 0564-41666 atau 0811-5661-660 agar bisa ditangani petugas sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Respons cepat tersebut menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mitigasi risiko di lingkungan permukiman.
Dengan melaporkan pohon yang rawan tumbang sejak dini, petugas dapat melakukan pemangkasan, penebangan maupun pembersihan sebelum pohon tersebut menimbulkan kerusakan atau korban.
Data Penanganan Pohon Mangga
Lokasi: Jalan Sungai Putat, Desa Sungai Ringin
Kecamatan: Sekadau Hilir
Kabupaten: Sekadau
Tanggal: Minggu, 30 Agustus 2026
Laporan diterima: melalui telepon warga
Waktu berangkat: 10.41 WIB
Tiba di lokasi: 10.48 WIB
Pekerjaan selesai: 11.12 WIB
Personel: 9 orang
Kendaraan: 1 unit mobil L-300
Peralatan: 2 chainsaw, 3 parang, 1 kapak dan 1 palu
Korban: Nihil
Kondisi: Penanganan berjalan aman dan lancar. (*)