TAMPANG Oknum PNS Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Simpan Sabu dalam Sumur, Sempat Coba Kabur
Septrina Ayu Simanjorang August 30, 2026 07:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah tampang oknum PNS diduga jadi pengedar narkoba. 

Ia menyimpan sabu dalam sumur tersebut.

Saat hendak ditangkap, pria bernama Syakbanur Asri (42)  sempat mencoba kabur.

Baca juga: 13 Perkara Korupsi Divonis Bebas PN Medan, Termasuk Kasus Purnawirawan Polri di Tebing Tinggi

Syakbanur Asri ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba di seputaran Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi di kawasan Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan sabu 0,73 gram, plastik klip kosong, dan uang tunai Rp350 ribu.

Baca juga: 146 Aset Olahraga Sumut Akan Ditransformasi Menjadi Industri dengan Sistem BLUD 


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Catur Erwin Setiawan, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, menyampaikan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika.

"Saat dilakukan penyelidikan dan petugas mendatangi sebuah rumah, tersangka sempat berupaya melarikan diri sebelum berhasil diamankan," kata Romi kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).

Tersangka kemudian mengaku masih menyimpan sabu di dalam sumur. Petugas melakukan pencarian dan menemukan dua paket sabu seberat 4,81 gram dan 0,84 gram.

"Sehingga total barang bukti mencapai 6,38 gram bruto, berikut satu set bong dan perlengkapan lainnya," ungkapnya.

Baca juga: Pengadilan Negeri Medan Jatuhkan Vonis Bebas 13 Perkara Korupsi Sejak Januari 2026

Penyidik masih melakukan pemeriksaan laboratorium, tes urine, koordinasi dengan JPU, serta pengembangan perkara. Sekalipun disembunyikan di dasar sumur, jejak narkoba tetap berhasil ditemukan.

Tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

"Untuk ancaman hukumannya untuk pengedar minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara di Medan, seoang pria nangis diamankan oleh Polsek Medan Area.

Pria bernama Amri itu ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di kawasan Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kamis (27/8/2026) kemarin.

Baca juga: Siswa SMA di Toba Kepergok Bawa 2 Paket Ganja ke Sekolah, Polisi Dalami Kemungkinan JS Jual ke Teman

Amri merupakan warga Jalan A.R Hakim, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area. 

Berdasarkan keterangan Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui Amri merupakan orang suruhan dari bandar untuk mengedarkan sabu.

Baca juga: Pemprov Sumut Dorong Pemutakhiran Indeks Desa untuk Percepat Wujudkan Desa Mandiri

Parahnya, dalam tugasnya sebagai orang yang menyediakan dan menerima uang hasil penjualan ia hanya memperoleh upah yang sangat minim. 

"Dari pemeriksaan lanjutan, pelaku ini merupakan orang suruhan. Dengan upah sebesar Rp 20 ribu jika penjualan sabu sedang banyak, selain itu ia juga mendapatkan jatah makan dan rokok dari orang yang menyuruhnya," ujar Yaqin, Jumat (28/8/2026). 

Di hadapan polisi, Amri mengaku dalam menjalankan tugasnya ia diperintahkan oleh bandar yang identitasnya telah diketahui berinisial P (DPO).

Baca juga: Amri Pengedar Sabu di Medan Nangis Saat Ditangkap, Diupah Rp20 Ribu Jika Jual Banyak

Dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaja sabu, ia mengaku sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali.

"Pelaku mengaku sudah tiga kali berkomunikasi dan ditugaskan oleh P untuk menjual sabu tersebut," ucapnya. 

Dalam penggrebekan kemarin, personel Polsek Medan Area turut menyita sejumlah barang bukti yang didapat dari pelaku.

Baca juga: Banjir Besar Jadi Pelajaran, Zakiyuddin Ungkap Strategi Kemanusiaan ke Depan

Di antaranya satu buah plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0.80 gram, satu lusin plastik klip kecil kosong, uang tunai Rp.70.000.

Tak hanya itu, dari seputar lokasi penggerebekan turut diamankan barang bukti lainnya seperti 12 buah alat hisap sabu (bong), 12 mancis yang sudah terpasang jarum, satu lusin plastik klip kosong, dua buah timbangan elektrik, satu kaleng rokok pipet, dan enam buah jarum.

(*/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.