Lakukan Tindakan Asusila Pada Gadis 13 Tahun, KA Terancam Pidana 15 Tahun Penjara Di Buleleng Bali
Putu Dewi Adi Damayanthi August 30, 2026 08:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria berusia 53 tahun asal Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng, Bali, terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. 

Sanksi ini diberikan karena pria berinisial KA tersebut melakukan persetubuhan terhadap anak. 

Korbannya berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 tahun. 

Ia mengalami persetubuhan sebanyak dua kali dan kini telah hamil. 

Baca juga: Usai WNA Berbuat Asusila di Pekarangan Rumah Warga di Berawa Bali, Keluarga Gelar Upacara Penyucian

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, mengungkapkan kehamilan Bunga pertama kali diketahui oleh sang ibu yang berinisial KSR pada Selasa 11 Agustus 2026. 

Saat itu ia mendapati anaknya mengalami muntah-muntah dan langsung ditanyai.

"Saat ditanya ibunya, korban awalnya tidak menjawab," ucapnya seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Minggu 30 Agustus 2026. 

Sang ibu kemudian menanyakan menstruasi Bunga dan menduga jika anaknya mengalami kehamilan. 

Wanita 44 tahun itu kemudian bertanya apakah anaknya pernah melakukan hubungan badan. 

"Mendengar pertanyaan ibunya korban sontak menangis dan mengaku telah disetubuhi oleh KA sebanyak dua kali," jelasnya. 

Alberto mengungkapkan, peristiwa pertama terjadi pada bulan Juni 2026, sedangkan peristiwa kedua terjadi sebulan kemudian, tepatnya pada 13 Juli 2026. 

"Pelaku membawa korban ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan secara paksa, kemudian memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban dan saat ini diketahui korban dalam kondisi hamil," katanya. 

Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Buleleng. 

Polisi pun segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga pada Jumat 14 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 Wita, KA ditangkap di rumahnya. 

Atas perbuatannya, KA disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Pasca peristiwa tersebut, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Buleleng segera melakukan pendampingan psikologis terhadap Bunga. 

Hingga kini, pendampingan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali dan kondisi psikologis korban disebut sudah membaik.

"Kondisi psikologis korban sudah membaik, karena kami selalu dampingi. Korban sudah dua kali melakukan pendampingan psikologis. Mungkin akan ada pemanggilan untuk pendampingan psikologis berikutnya," ucap Kepala Dinsos P3A Buleleng, I Putu Kariaman Putra.

Selain pemulihan psikologis, Dinsos P3A Buleleng juga memastikan kondisi kesehatan Bunga tetap terpantau selama kehamilan hingga melahirkan. 

Kariaman mengatakan, saat ini Bunga masih berada di rumah bersama keluarganya dan tidak ditempatkan di rumah aman.

"Korban tidak dibawa ke rumah aman. Selain karena statusnya masih anak-anak, pelaku saat ini sudah ditahan. Lebih dari itu, anak ini sangat dekat dengan ibunya, dan ibunya tidak mau berpisah dengan anaknya," jelas Kariaman.

Kariaman mengatakan Bunga tidak akan dinikahkan dengan KA. 

Korban dan ibunya disebut sama-sama tidak menginginkan pernikahan tersebut, karena Bunga masih ingin melanjutkan pendidikan.

Terkait bayi yang dikandung Bunga, nantinya akan diupayakan pengasuhan melalui orang tua asuh.

Kariaman menambahkan, pasca kasus ini mencuat, pendidikan Bunga untuk sementara berhenti atau cuti. 

Walau demikian, perempuan 13 tahun itu masih memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikannya. 

Dinsos P3A Buleleng pun akan mengupayakan agar Bunga dapat kembali bersekolah. (mer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.