TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Selain persoalan sertifikasi ekspor, Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Abdul Kadir Karding, mendapat masukan berharga dari pelaku usaha eksportir di Tarakan terkait potensi ekonomi Daun Kratom yang melimpah di wilayah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
Menanggapi usulan legalisasi pengiriman komoditas tersebut ke luar negeri, Barantin siap berkoordinasi dengan BNN dan Menteri Kesehatan demi mengkaji regulasi serta pemanfaatannya.
Dalam pertemuan tersebut, salah seorang eksportir, Adit, menyampaikan bahwa hasil bumi berupa Daun Kratom tumbuh subur di wilayah Kaltara, khususnya di Malinau.
Menurutnya, jika pemerintah dapat mengambil peluang ini, komoditas tersebut dinilai mampu mendongkrak perekonomian masyarakat lokal secara signifikan.
"Daun Kratom kalau diolah bisa juga untuk pereda nyeri," beber Adit.
Baca juga: Kepala Badan Karantina Dengarkan Masukan Pengusaha Tarakan, soal Sertifikasi hingga Ekspor Ikan
Adit menjelaskan nilai jual Daun Kratom di pasar luar negeri tergolong tinggi.
Apabila dikelola dan diolah di dalam negeri, tanaman ini berpotensi besar menunjang kebutuhan dunia medis hingga industri kecantikan.
"Karena itu bisa juga anti aging, menunda penuaan," lanjutnya.
Kratom telah lama digunakan masyarakat di wilayah Asia Tenggara termasuk Indonesia untuk keperluan medis tradisional. Daun ini juga dipercaya memiliki efek analgesik, stimulan, dan dapat membantu mengatasi kecanduan opioid.
Mendengar pemaparan tersebut, Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, sempat mempertanyakan dan memastikan kembali keberadaan tanaman tersebut di wilayah Kaltara.
Pasalnya, pengetahuan awal yang diterimanya mencatat sebaran utama daun dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa ini berada di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).
Namun, Adit meyakinkan Daun Kratom memang tersebar melimpah di Malinau dan sangat potensial jika diberdayakan untuk masyarakat setempat.
Secara pribadi, Karding mengakui Daun Kratom memang menyimpan nilai komersial yang menjanjikan di pasar internasional.
"Di luar juga dijual mahal dan bisa diperdagangkan dalam bentuk bubuk," ungkapnya di Tarakan, Minggu (30/8/2026).
Meskipun memiliki potensi tinggi, Karding tidak menampik adanya kandungan psikotropika pada tanaman tersebut, sehingga pemanfaatannya perlu diarahkan secara resmi untuk industri obat-obatan medis.
Oleh karena itu, langkah koordinasi lintas lembaga dan kementerian terus dijajaki.
"Ya saya sudah bicara sama BPOM, saya sudah bicara sama BRIN, tinggal mungkin nanti ada bicara juga dengan Menteri Kesehatan dan BNN. Tapi kalau saya pribadi ingin itu dimanfaatkan daripada itu jadi mubazir, lebih baik itu dimanfaatkan," ucap pria kelahiran 25 Maret 1973 ini.
Karding menambahkan, selain di Kaltara, sebaran tanaman ini memang paling marak ditemukan di wilayah Kalbar, tepatnya di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Di Kalbar, Kapuas Hulu. Besar-besar daunnya di sana. Satu kampung itu. Satu kabupaten itu," ujarnya.
Politikus PKB ini berharap, jika ke depan aspek regulasi dan legalitasnya telah jelas, komoditas ini dapat diolah menjadi bentuk bernilai ekonomis tinggi seperti produk medis olahan maupun racikan herbal.
"Yang sekarang itu powder, apa namanya, bubuk. Nah, itu ada yang diekspor, ada yang yang dijadikan racikan-racikan jamu dan seterusnya, sebagainya," pungkas mantan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini.
(*)
Penulis: Andi Pausiah