Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) mengedukasi warga agar lebih cerdas dan aman dalam mendapatkan, menggunakan, menyimpan, dan membuang obat melalui gerakan Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang (Dagusibu).

"Gerakan ini penting dilakukan demi mengoptimalkan manfaat kesehatan sekaligus mencegah risiko penyalahgunaan obat-obatan di lingkungan masyarakat," kata Wakil Walikota Jakarta Timur Kusmanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Menurut Kusmanto, obat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.

Hampir setiap rumah tangga memiliki dan menggunakan obat, sehingga perlu pemahaman yang baik agar obat digunakan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.

"Dengan adanya kegiatan edukasi, diharapkan masyarakat bisa cerdas menggunakan obat. Obat harus didapatkan dengan benar, digunakan sesuai resep dan anjuran dokter, disimpan di tempat yang tepat, serta dibuang sesuai ketentuan apabila sudah tidak digunakan atau telah kedaluwarsa," jelasnya.

Selain itu, Kusmanto mengatakan edukasi tersebut sangat penting sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan yang dilarang.

Peran keluarga dalam memahami hal tersebut juga penting agar bisa mendeteksi perubahan perilaku anak yang dapat menjadi indikasi adanya penyalahgunaan obat.

"Kita ingin meningkatkan pola hidup sehat di lingkungan keluarga, menggunakan obat dengan cermat, sekaligus menjaga keluarga dari pengaruh obat-obatan yang dilarang,” ucapnya.

Ke depan, kata Kusmanto, Pemerintah Kota Jakarta Timur akan memperluas jangkauan edukasi ke kalangan remaja dan anak sekolah melalui kolaborasi dengan Forum Komunikasi Kader Sekolah (FKKS), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan instansi pendidikan.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur Arief Wahyudhy menekankan penerapan konsep Dagusibu sebagai fondasi utama edukasi kesehatan warga.

Selain memasifkan sosialisasi di lingkungan sekolah dan pemukiman, pihak Sudin Kesehatan juga memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menindak tegas setiap indikasi penyimpangan peredaran maupun penggunaan obat di lapangan demi menjamin perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Ia menegaskan, obat harus diperoleh melalui jalur yang benar, digunakan sesuai petunjuk dokter, termasuk memperhatikan jenis dan dosis, selain juga obat harus disimpan dengan memperhatikan kondisi penyimpanan serta tanggal kedaluwarsa. Obat yang sudah kedaluwarsa juga harus dibuang sesuai ketentuan agar tidak disalahgunakan.

"Prinsipnya adalah dapatkan obat secara benar, gunakan sesuai arahan dokter, baik jenis maupun takarannya, kemudian simpan dengan memperhatikan tanggal kedaluwarsa, dan obat yang sudah kedaluwarsa dibuang sesuai aturan," ucap Arief.

Adapun Sudin Kesehatan Jakarta Timur akan berkoordinasi dengan BPOM dan sektor pendidikan agar sosialisasi penggunaan obat yang benar juga dapat diterapkan di lingkungan sekolah dan menyasar para remaja.

"Koordinasi lintas sektor juga akan dilakukan apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan maupun peredaran obat di lapangan, sehingga memperkuat upaya perlindungan masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan obat," ucap Arief.