TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Api kembali mengamuk di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, Minggu 30 Agustus 2026.
Kebakaran ini terjadi hanya berselang kurang dari satu bulan sejak peristiwa serupa sebelumnya.
Kali ini, si jago merah melalap kawasan hutan di Blok Seked, Desa Batur Selatan.
Sedikitnya dua hektare lahan hutan hangus akibat kobaran api yang dengan cepat membesar.
Baca juga: Ditinggal Cari Bunga Usai Memasak Nasi, Dapur Made Sumatra Kebakaran
Berdasarkan informasi yang dihimpun, api awalnya muncul di kawasan semak belukar.
Kondisi semak yang mengering akibat musim kemarau, ditambah tiupan angin kencang, membuat api dengan cepat merambat ke area sekitarnya.
Pohon kayu tiblun dan cemara hutan pun tak luput dari amukan api.
Kapolres Bangli, AKBP Anggun Adhika Putra mengatakan, kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat itu, warga yang melihat kepulan asap tebal dari kawasan hutan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polairud Polres Bangli di Desa Kedisan.
Laporan itu langsung direspons cepat oleh aparat.
Sekitar 15 menit kemudian, personel Polres Bangli, Polsek Kintamani, serta petugas KPHK bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.
Petugas gabungan berjibaku di tengah kawasan hutan untuk mencegah api terus meluas.
Sekitar pukul 14.00 Wita, dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Bangli tiba di lokasi untuk memperkuat upaya pemadaman.
Selain menggunakan APAR portable, petugas juga membuat ilaran atau sekat api untuk memutus jalur rambatan kobaran.
Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.00 Wita.
"Meski kobaran api telah padam, petugas tidak langsung meninggalkan lokasi. Mereka tetap melakukan pemantauan dan memperkuat sekat api guna memastikan tidak ada bara yang kembali menyala dan memicu kebakaran susulan," ujar Kapolres.
Adapun penanganan ini melibatkan sebanyak 30 personel Polres Bangli. Mereka dibantu delapan anggota Damkar, lima petugas KPHK, serta sekitar 30 warga.
"Tidak ada korban jiwa. Kami mengerahkan 30 personel Polres, 8 anggota Damkar, 5 petugas KPHK dan dibantu sekitar 30 warga," ujar AKBP Anggun Adhika Putra.
Salah seorang warga, Ni Wayan Serini (43), warga Banjar Kedisan, mengaku terkejut melihat api yang dengan cepat membesar.
"Tiba-tiba asapnya tebal dan apinya cepat sekali besar karena angin," ujarnya.
Kebakaran kali ini menjadi perhatian serius karena bukan pertama kali terjadi di lokasi tersebut.
Sebelumnya, kawasan Blok Seked di TWA Gunung Batur juga dilanda kebakaran pada 11 Agustus 2026.
Artinya, dalam waktu kurang dari satu bulan, kawasan hutan di lokasi yang sama sudah dua kali dilalap api.
Polisi menduga faktor kelalaian manusia menjadi salah satu pemicu kebakaran.
Kondisi cuaca panas dan angin kencang membuat percikan api kecil berpotensi dengan cepat berubah menjadi kobaran besar.
Pembakaran sampah maupun puntung rokok yang dibuang sembarangan menjadi ancaman serius bagi kawasan hutan, terutama selama musim kemarau.
Melihat kejadian yang berulang, Polres Bangli mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di kawasan hutan.
Membakar hutan merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dapat terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Jika kebakaran terjadi akibat kelalaian, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp1,5 miliar," papar Kapolres.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Bangli juga akan memperketat langkah pencegahan kebakaran.
Upaya tersebut dilakukan melalui pemasangan papan imbauan di titik-titik rawan, penyuluhan pada masyarakat oleh Bhabinkamtibmas, hingga pembentukan satgas gabungan untuk melakukan patroli selama musim kemarau.
"Kami imbau masyarakat, mari sama-sama jaga hutan Batur. Musim seperti ini sangat rawan. Percikan kecil saja bisa jadi bencana. Jika melihat titik api, segera lapor ke Polsek terdekat atau 110. Pelaku pasti akan kami tindak tegas," tegas Kapolres. (*)