Anak 8 Tahun Gigit Pelaku Kekerasan di Putat Jaya Surabaya, Pelakunya Orang Dekat
Adrianus Adhi August 31, 2026 02:32 AM

SURYA.co.id, Surabaya - Seorang pria lanjut usia berinisial S (62) di Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap ponakannya yang masih berusia delapan tahun di dalam warung makan milik kakaknya, Jl. Putat Jaya Barat Surabaya, Sabtu (18/7/2026) siang.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada orang tuanya dan penyelidikan dilakukan oleh Polrestabes Surabaya.

Menurut keterangan Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari, peristiwa terjadi saat korban membeli jajanan di warung neneknya.

Saat itu, nenek korban tidak berada di tempat, dan pelaku yang menjaga warung memanfaatkan kesempatan untuk melakukan tindakan cabul.

“Anaknya dipangku, celananya dipeloroti. Saat dimasukin kan sakit, anaknya berontak, digigit si mbah itu, lalu kabur. TKP di warung neneknya korban,” ujar Melatisari.

Baca juga: ‎DPRD Surabaya Wacanakan Tol Tengah Kota Dipindah ke Sisi Timur

Korban berhasil melarikan diri setelah menggigit tangan pelaku dan langsung mengadu kepada orang tuanya.

Pengakuan Pelaku

Polisi kemudian bertindang cepat begitu mendapat laporan.

Dalam video interogasi yang diunggah Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan di akun Instagram pribadinya @luthfie.daily, pelaku mengaku hanya “memeluk dan mencium” korban tanpa melakukan tindakan lebih jauh.

“Saya jualan, hanya bantu-bantu saja, melihat anaknya kok agak gemuk. Masih kelas 2 SD, umurnya 8 tahun. Iya (ponakan). Saya pegangin, saya peluk, cium. Tidak diapa-apain. Cuma duduk pangku aja. Siang hari. Dia beli jajan saya peluk; kok cantik,” ujarnya.

Pelaku yang belum pernah menikah juga mengaku biasa melampiaskan hasrat seksualnya dengan menyewa wanita tuna susila seharga Rp10–20 ribu.

“Sekali saja belum pernah (menikah). (Tahu pengalaman seksual) jajan-jajan, ya Rp10–20 ribu,” katanya.
 

Baca juga: Dendy Sulistyawan Geser Hendro Siswanto Jadi Kapten Persela, Bima Sakti Buka Suara

Pelaku mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Saya sayang kucing dan ayam. Sudah saya kapok,” pungkasnya.

Namun, polisi tetap menjerat pelaku dengan Pasal 473 Ayat 2 huruf b KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Korban berhasil kabur setelah menggigit tangan pelaku. Kini sudah kami tahan tersangkanya,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya Hadi Ismanto, Minggu (30/8/2026).

Pelaku kini ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya, Jl. Sikatan Sawahan, Surabaya, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan yang merupakan lulusan Akpol 1997, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kasus serupa.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai anak-anak. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan transparan,” tegas Luthfie.
 
Polisi menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.