Muktamar ke-35 NU, Daftar 5 Calon Ketua Umum PBNU yang Diusulkan
Briandena Silvania Sestiani August 31, 2026 07:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU masa khidmat 2026-2031 memasuki tahapan penting dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).

Sejumlah nama tokoh yang sebelumnya memperoleh suara dalam proses tabulasi kemudian mengerucut menjadi lima kandidat yang akan diusulkan dalam tahapan berikutnya.

Lima nama tersebut merupakan hasil dari proses tabulasi suara yang berlangsung hingga Senin dini hari.

Namun, proses penentuan lima kandidat tidak semata-mata berdasarkan urutan perolehan suara karena terdapat persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh setiap tokoh yang masuk dalam daftar usulan.

Baca juga: Sosok 9 Ulama yang Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU, KH Nurul Huda Djazuli dapat Suara Terbanyak

Beberapa nama dengan perolehan suara tinggi akhirnya tidak dapat melanjutkan proses pencalonan karena terbentur ketentuan mengenai jabatan politik maupun aturan internal terkait masa iddah jabatan politik.

Posisi mereka kemudian digantikan oleh tokoh lain berdasarkan urutan perolehan suara yang memenuhi persyaratan.

Berikut lima nama yang akhirnya masuk sebagai usulan calon Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031:

  • KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin
  • KH Zulfa Mustofa atau Kyai Zulfa
  • KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam
  • KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya
  • KH Abdul Ghofar Rozin atau Gus Rozin.

Lima Nama Mengemuka dalam Muktamar ke-35 NU

Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam organisasi Nahdlatul Ulama yang membahas berbagai agenda penting organisasi, termasuk menentukan arah kepemimpinan NU.

Dalam Muktamar ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah proses pemilihan kepemimpinan PBNU untuk masa khidmat 2026-2031.

Berdasarkan hasil sidang tabulasi yang berlangsung pada Senin dini hari, lima nama awal dengan perolehan suara tertinggi adalah KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin dengan 472 suara, KH Zulfa Mustofa dengan 262 suara, KH Abdussalam Shohib dengan 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf dengan 258 suara, serta KH Nusron Wahid dengan 207 suara.

Dengan hasil tersebut, Gus Kikin menjadi tokoh dengan perolehan suara paling tinggi dalam proses tabulasi.

Adapun daftar lima besar berdasarkan hasil tabulasi awal adalah:

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin dengan 472 suara.
KH Zulfa Mustofa atau Kyai Zulfa dengan 262 suara.
KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam dengan 261 suara.
KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dengan 258 suara.
KH Nusron Wahid dengan 207 suara.

Namun, komposisi lima nama tersebut kemudian berubah setelah dilakukan pemeriksaan terhadap persyaratan pencalonan.

Nusron Wahid Tidak Memenuhi Syarat Administratif

KH Nusron Wahid yang berada pada posisi kelima berdasarkan hasil tabulasi tidak dapat melanjutkan proses pencalonan sebagai Ketua Umum PBNU.

Hal tersebut karena Nusron Wahid masih menduduki jabatan politik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Menteri ATR/BPN.

Karena masih memegang jabatan tersebut, Nusron Wahid dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administratif untuk menjadi calon Ketua Umum PBNU.

Dengan gugurnya Nusron Wahid, jumlah nama yang memenuhi persyaratan dari lima besar awal menjadi empat orang.

Sesuai mekanisme yang berjalan, nama berikutnya dengan perolehan suara tertinggi kemudian diajukan untuk melengkapi lima kandidat yang akan diusulkan.

Tokoh yang berada di urutan keenam dalam tabulasi adalah KH M Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf dengan perolehan 176 suara.

Namun, Gus Yusuf juga tidak dapat memenuhi persyaratan pencalonan.

Gus Yusuf Terganjal Aturan Masa Iddah Jabatan Politik

KH M Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena terganjal aturan masa iddah jabatan politik.

Dalam konteks persyaratan pencalonan yang disebutkan dalam proses tersebut, masa iddah jabatan politik merupakan ketentuan administratif yang berkaitan dengan jeda waktu atau masa tertentu setelah seseorang meninggalkan jabatan politik sebelum dapat memenuhi syarat untuk menduduki posisi tertentu di lingkungan organisasi.

Karena tidak memenuhi ketentuan tersebut, Gus Yusuf tidak dapat masuk dalam daftar lima nama final yang akan diusulkan.

Setelah Gus Yusuf gugur, proses kembali berlanjut kepada tokoh dengan perolehan suara berikutnya.

Nama di urutan ketujuh adalah KH Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dengan perolehan 174 suara.

Namun, Gus Ipul juga tidak memenuhi persyaratan pencalonan.

Gus Ipul Juga Tidak Memenuhi Persyaratan

KH Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjadi nama berikutnya yang tidak dapat melanjutkan proses pencalonan.

Hal tersebut karena Gus Ipul sedang menduduki jabatan politik.

Dengan demikian, nama yang berada pada urutan ketujuh dalam hasil tabulasi itu juga tidak dapat dimasukkan sebagai kandidat final.

Setelah tiga nama dengan perolehan suara cukup tinggi, yakni Nusron Wahid, Gus Yusuf, dan Gus Ipul, dinyatakan tidak dapat memenuhi persyaratan, proses kembali bergerak kepada tokoh dengan jumlah suara berikutnya.

Nama yang berada pada urutan kedelapan adalah KH Abdul Ghofar Rozin atau Gus Rozin.

Gus Rozin memperoleh 155 suara dalam proses tabulasi.

Berbeda dengan beberapa nama sebelumnya, Gus Rozin dinyatakan memenuhi persyaratan untuk melanjutkan proses pencalonan.

Ia juga menyatakan kesediaannya.

Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, Gus Rozin menjadi tokoh kelima yang masuk dalam daftar usulan final calon Ketua Umum PBNU.

Lima Kandidat Final Diajukan ke AHWA

Setelah melalui proses pemeriksaan persyaratan, lima nama yang akhirnya diajukan sebagai kandidat final adalah KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, serta KH Abdul Ghofar Rozin atau Gus Rozin.

Lima nama tersebut kemudian diajukan oleh pimpinan sidang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama kepada jajaran AHWA.

AHWA merupakan singkatan dari Ahlul Halli wal ‘Aqdi.

Secara sederhana, AHWA merupakan mekanisme pemilihan kepemimpinan yang melibatkan sekelompok orang yang dinilai memiliki kapasitas, integritas, serta representasi untuk memilih atau menetapkan pemimpin.

Dalam proses Muktamar NU, AHWA menjadi bagian dari mekanisme yang digunakan dalam penentuan kepemimpinan organisasi.

Lima nama final yang diajukan adalah:

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin.
KH Zulfa Mustofa.
KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.
KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
KH Abdul Ghofar Rozin atau Gus Rozin.
Setelah proses tersebut, sidang kemudian diskors.

Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan setelah pelaksanaan salat subuh.

Gus Kikin Raih Perolehan Suara Tertinggi

Dari seluruh proses tabulasi, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin mencatatkan perolehan suara paling tinggi.

Gus Kikin memperoleh 472 suara, jauh berada di atas kandidat lain yang mengikuti proses tabulasi.

Posisi kedua ditempati KH Zulfa Musthofa dengan 262 suara.

Selisih antara posisi kedua dan ketiga juga sangat tipis. KH Abdussalam Sochib memperoleh 261 suara.

Sementara KH Yahya Cholil Staquf memperoleh 258 suara dan berada di posisi keempat.

KH Nusron Wahid berada pada urutan kelima dengan 207 suara, tetapi kemudian tidak memenuhi persyaratan administratif karena masih menjabat sebagai Menteri ATR/BPN.

Posisi selanjutnya ditempati KH M Yusuf Chudlori dengan 176 suara dan KH Saifullah Yusuf dengan 174 suara.

Keduanya juga tidak dapat melanjutkan proses pencalonan karena persoalan persyaratan.

KH Abdul Ghofar Rozin yang berada di urutan kedelapan dengan 155 suara kemudian menjadi kandidat yang memenuhi persyaratan dan menyatakan kesediaannya untuk masuk dalam daftar lima nama final.

Berikut Hasil Tabulasi Lengkap

Selain delapan nama yang menjadi perhatian utama dalam proses penentuan kandidat, hasil tabulasi juga mencatat sejumlah tokoh lain yang memperoleh suara.

Berikut hasil tabulasi lengkap calon yang memperoleh suara dalam proses tersebut:

KH Abdul Hakim Mahfudz: 472 suara.
KH Zulfa Musthofa: 262 suara.
KH Abdussalam Sochib: 261 suara.
KH Yahya Cholil Staquf: 258 suara.
KH Nusron Wahid: 207 suara.
KH M Yusuf Chudlori: 176 suara.
KH Saifullah Yusuf: 174 suara.
KH Abdul Ghofar Rozin: 155 suara.
KH Gudfan Arif: 108 suara.
KH Kamarudin Amin: 104 suara.
Prof M Nuh: 94 suara.
KH Imam Jazuli: 22 suara.
KH Marsudi Suhud: 15 suara.
KH Muhaimin Iskandar: 15 suara.
KH Abdul Mun'im DZ: 12 suara.
KH Syaiful Maksum: 7 suara.
Prof Dr Asrorun Niam Sholeh: 6 suara.
KH Masmuni: 5 suara.
KH Nasarudin Umar: 5 suara.

Pemilihan Ketua Umum PBNU Gunakan Mekanisme Baru, Ini Penjelasannya

 Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar Ke-35 NU menggunakan mekanisme baru.

Pemilihan mekanisme baru ini sah setelah palu Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU diketok oleh Prof KH Mohammad Nuh selaku Pimpinan Sidang Pleno III pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 00.39 WIB di halaman Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Tambakberas Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim).

"Dengan segala hormat, inilah realitas yang kita terima. Pemilihan opsi telah kita tetapkan dengan opsi perubahan. Al Fatihah," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.

 Sebelum diketok, ada pemungutan suara terkait dengan mekanisme pemilihan Ketum PBNU.

150 suara memiliki mempertahankan mekanisme lama, yakni dengan cara pemilihan langsung.

Lalu 401 suara memilih opsi perubahan mekanisme pemilihan atau mekanisme baru.

Mekanisme baru yakni nantinya ada kelompok bernama ANWA (Ahlul Halli wal Aqdi) yang ikut dalam menentukan siapa Ketua Umum PBNU.

Sementara satu suara dinyatakan tidak sah.

 Proses pemilihan Ketum PBNU ini baru akan dimulai pada Minggu pagi.

Perbedaan Mekanisme Lama dan Alur Baru

Opsi pertama merupakan opsi yang selama ini digunakan, yaitu pemilihan melalui musyawarah.

Apabila tidak tercapai mufakat, baru dilakukan dengan cara voting one man one vote.

Sedangkan mekanisme baru adalah dengan menggunakan AHWA dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU.

Dalam rancangan ini, setiap Pengurus Wilayah (PW), Pengurus Cabang (PC), atau Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) bisa mengusulkan calon Ketum PBNU.

Setiap cabang bisa mengusulkan lima nama calon.

Dari banyaknya usulan nama calon tersebut, nantinya akan disaring lagi untuk mencari lima nama dengan perolehan usulan terbanyak.

"Draftnya yang ada di opsi B (mekanisme baru) itu dia mengusulkan sebanyak-banyaknya lima calon,"

"Dari lima calon tadi masing-masing cabang mengusulkan, itu ditabulasi, dicari lima terbesar. Tapi sekali lagi ini masih harus ditetapkan besok (Minggu, hari ini)," kata Prof Nuh.

Setelah lima nama terbesar diperoleh, daftarnya akan disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan atau restu.

Proses selanjutnya yakni Ahwa bersama Rais Aam akan bermusyawarah untuk menentukan siapa yang jadi Ketum PBNU.

Apa itu AHWA?

AHWA merupakan sembilan orang terpilih yang dipercaya menentukan pimpinan NU.

AHWA juga akan memilih siapa Rais Aam yang baru di antara sembilan anggotanya tersebut.

"Sembilan terbesar, itu sudah. Dari situlah beliau-beliau akan memilih siapa Rais 'Aam-nya di antara beliau-beliau," jelasnya.

Apa itu Rais Aam? Apa Bedanya dengan Ketum PBNU?

Rais Aam sendiri merupakan pemimpin tertinggi di jajaran Syuriyah yang menaungi masalah keagamaan.

Bisa disebut, Rais Aam adalah dewan penasihat atau legeslatif keagamaan.

Sementara Ketum PBNU sendiri adalah Pemimpin tertinggi di jajaran Tanfidziyah atau dewan pelaksana/eksekutif.

Raim Aam memimpin seluruh PBNU secara spiritual dan struktural.

Ketum PBNU adalah penanggung jawab pelaksana program dan roda harian organisasi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.