BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tabalong menerbitkan edaran Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk satuan pendidikan.
Surat edaran tersebut dibuat tertanggal 30 Agustus 2026 tentang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Antisipasi Penurunan Kualitas Udara di Kabupaten Tabalong Tahun 2026.
Keputusan ini diambil setelah data pemantauan kualitas udara di wilayah Kabupaten Tabalong pada Minggu (30/8/2026) mulai menunjukkan peningkatan konsentrasi polutan dan kualitas udara tercatat pada kategori Sangat Tidak Sehat.
Pertimbangan lainnya menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: Kabut Asap di Kalsel Belum Lenyap, Mahasiswa UIN Diliburkan, PJJ Banjarbaru Diperpanjang
Kepala Disdikbud Tabalong, Gt Judid Ihsan Permana, Senin (31/8/2026) pagi, mengatakan, kondisi kabut asap yang semakin pekat dikhawatirkan berdampak langsung pada kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, sehingga diputuskan menerapkan PJJ.
"Dalam edaran yang dibuat ditetapkan seluruh kegiatan pembelajaran tatap muka di tingkat PAUD, SD, dan SMP dihentikan sementara dan dialihkan menjadi PJJ secara daring maupun luring," katanya.
Masa pemberlakuan PJJ dimulai 31 Agustus 2026 hingga 2 September 2026 dan akan dievaluasi setiap hari sesuai perkembangan nilai ISPU.
"Keberlanjutan PJJ akan kembali dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di Kabupaten Tabalong," ujarnya.
Judid juga menegaskan, dalam edaran juga diingatkan penghentian pembelajaran tatap muka sementara karena dampak kabut asap ini tidak dimaknai sebagai libur sekolah.
Pembelajaran tetap dilakukan. Beban belajar selama PJJ disederhanakan dan difokuskan pada penguatan literasi, numerasi, serta penguatan karakter tanpa membebani peserta didik maupun orang tua.
Sementara itu pendidik dan tenaga kependidikan, selama penerapan PJJ tetap diwajibkan melaksanakan tugas di sekolah sesuai jam kerja.
"Pelaksanaan teknis PJJ diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan," katanya.
Kemudian kepala sekolah diminta bertanggung jawab penuh mengawasi dan memantau jalannya PJJ, sementara pengawas sekolah dan penilik bertugas membantu memonitor serta melakukan pembinaan.
Baca juga: Kabut Asap Sekolah di Banjarbaru Terapkan PJJ, Penyaluran MBG Diliburkan
Masih menurut Judid, dalam edaran yang dibuat juga disampaikan imbauan kepada seluruh peserta didik dan keluarga untuk menerapkan protokol kesehatan selama kabut asap.
Beberapa di antaranya mengurangi aktivitas luar ruangan, menggunakan masker saat keluar rumah, serta memperbanyak minum air putih.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)