Guru Besar Untad Prof Ahlis Djirimu Beberkan Kebocoran Potensi DBH dan PAD Sulteng Akibat Hilirisasi
mahyuddin August 31, 2026 12:22 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Guru Besar Universitas Tadulako (Untad), Prof Mohamad Ahlis Djirimu, membeberkan data terkait hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Dana Bagi Hasil (DBH) Sulawesi Tengah dari sektor hilirisasi industri pertambangan.

Data itu disampaikan Prof Ahlis saat menjadi narasumber dalam forum diskusi bertajuk "Paradoks Fiskal dalam Stigma DBH Sulteng".

Diskusi itu digelar Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Rakyat Menggugat di Warkop K2, Jl Masjid Raya, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Minggu (30/8/2026).

Diskusi yang dimulai pukul 11.00 WITA tersebut dipandu langsung Pengacara Rakyat, Agussalim.

Turut hadir jajaran narasumber penting lainnya, di antaranya Kepala Biro Hukum Setda Sulteng Adiman, Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun, Tim Ahli Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional Prof Ridha Saleh, serta mantan Gubernur Sulteng periode 2021–2025, Rusdy Mastura.

Baca juga: Soal DBH, Biro Hukum Pemprov Sulteng Gaungkan Judicial Review UU Minerba

Dalam pemaparannya, Prof Ahlis Djirimu menyoroti regulasi dan sistem pengawasan yang ditarik ke pusat melumpuhkan kontrol pemerintah daerah terhadap produksi tambang.

"Kita sebetulnya kehilangan objektif kita sekarang. Pengawasan produksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah lewat RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) itu hilang, fungsi pengawasan DPMPTSP di kabupaten juga hilang. Data produksi tidak lagi dimiliki daerah," ucap Prof Ahlis di hadapan para peserta diskusi.

Menurutnya, pengambilalihan kewenangan itu berdampak langsung pada minimnya manfaat bagi hasil, hilirisasi, hingga PAD yang diterima daerah produsen.

Hilirisasi adalah mengolah bahan mentah menjadi produk setengah jadi, atau produk yang memiliki nilai tinggi sebelum diekspor.

Ia memberi contoh konkret terkait ketimpangan penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Pajak Alat Berat di Kabupaten Morowali:

  • Pajak Tenaga Listrik: Morowali mengonsumsi daya listrik mencapai 44,12 juta Watt-jam (Wh). Dengan tarif khusus Rp1.506 per kWh, potensi penerimaannya mencapai Rp660 miliar. Namun, berdasarkan aturan yang ada, Morowali hanya menerima bagi hasil sekitar 1,5 persen atau Rp996 miliar secara kumulatif, padahal potensi sebenarnya jauh di atas itu.
  • Pajak Alat Berat: Banyak alat berat jenis ekskavator dan loader yang beroperasi di kawasan industri diduga tidak terdaftar atau tidak membayar pajak daerah secara maksimal karena berdalih menyewa dari luar daerah.

Baca juga: DBH 2027 Naik 3 Persen, Safri Pertanyakan Hak Sulteng Rp523,7 M yang Masih Tertahan

Diketahui, pertumbuhan ekonomi makro Sulteng meroket dramatis akibat hilirisasi nikel.

Namun pertumbuhan ekonomi itu tidak sejalan dengan kesejahteraan riil masyarakat serta pendapatan APBD daerah.

Di satu sisi, Sulteng sering digadang-gadang sebagai "bintang pertumbuhan ekonomi" Indonesia dengan angka pertumbuhan PDRB mencapai belasan hingga puluhan persen.

Baca juga: Sigi Kembali Ukir Prestasi Nasional, Sabet Penghargaan The Most Interactive di AOE 2026

Namun di sisi lain, kontribusi finansial langsung yang masuk ke kas daerah melalui DBH sangat minim.

Hal itu berdampak pada tingkat kemiskinan di Sulteng yang relatif tinggi dan keterbatasan fiskal APBD yang memicu lambannya pembangunan infrastruktur.

Paradoks itu memicu kritikan publik bahwa Sulteng hanya jadi "halaman belakang pengerukan sumber daya", sementara nilainya dinikmati secara nasional dan investor.

Padahal, risikonya ditanggung masyarakat lokal.

Soroti Tenaga Kerja Asing dan Kerusakan Lingkungan

Tak hanya masalah bagi hasil, Prof Ahlis juga menyoroti perlakuan khusus terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dinilai merugikan penerimaan pajak negara maupun daerah.

Ia mengkritik skema kontrak kerja TKA yang berdurasi di bawah 6 bulan untuk menghindari status Wajib Pajak Dalam Negeri (PTKP).

"Kontrak mereka dibuat di bawah 6 bulan, lalu pulang. Akibatnya, 3/4 pendapatan mereka dibawa pulang ke negaranya, hanya 1/4 yang tinggal di sini. Ketika dihitung, pendapatannya di bawah PTKP sehingga tidak bisa dibuatkan NPWP," ungkapnya.

Selain itu, Prof Ahlis membeberkan dampak ekologis dan sosial dari pesatnya deforestasi akibat industri ekstraktif di Sulawesi Tengah.

Baca juga: Hadiri Diskusi Paradoks Fiskal DBH Sulteng, Rusdy Mastura Sentil Tata Kelola Otonomi Daerah

Pada periode 2024–2025, angka deforestasi di Sulteng melonjak hingga 128 persen, naik dari 8,3 ribu hektare menjadi 19 ribu hektare, terutama melanda wilayah Morowali dan Morowali Utara.

Biaya retribusi pemulihan lingkungan hutan saat ini hanya berkisar Rp399 ribu per hektare. 

Angka tersebut dinilai sangat murah dan sebanding dengan harga sepasang sepatu, sementara biaya pemulihan ekosistem hutan membutuhkan Rp30 juta hingga Rp50 juta per hektare.

Dampak pencemaran udara di kawasan industri mencatatkan rekor fantastis dengan 52.456 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang menimpa masyarakat sekitar, terutama anak-anak dan usia produktif.

Prof Ahlis menegaskan perlunya reformasi kebijakan dan ketegangan daerah dalam menuntut hak fiskal yang adil, agar keberadaan megaproyek hilirisasi benar-benar memberi kesejahteraan nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah, bukan sekadar meninggalkan beban lingkungan dan kesehatan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.