TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Polda Papua Barat mengungkap adanya dugaan tindak pidana dalam kasus meninggalnya presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway.
Temuan tersebut disampaikan setelah gelar perkara di Markas Polda Papua Barat, di Manokwari, Senin (31/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S Napitupulu, menjelaskan hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur tindak pidana sehingga penanganan kasus ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya unsur tindak pidana sehingga prosesnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Hesman.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Penyidik Dalami Perbedaan Keterangan 2 Saksi Kunci Kematian Yanto Idorway
Proses Penyidikan
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, mengumpulkan serta mencocokkan alat bukti, dan memeriksa keterangan saksi.
Hesman menambahkan, pendalaman diperlukan untuk menentukan konstruksi perkara sekaligus pasal yang nantinya diterapkan kepada pihak [yang terbukti bertanggung jawab].
Baca juga: Aksi 1.000 Lilin untuk Yanto Idorway, Warga Bintuni Tuntut Keadilan
“Masih melakukan pendalaman. Nanti setelah proses penyidikan berjalan, pasal yang diterapkan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan,” katanya.
Untuk sementara, penyidik menggunakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Keluarga Besar Kuri Wamesa Temui MRPB, Minta Kematian Yanto Idorway Diusut Tuntas
Namun, Hesman menegaskan penerapan pasal tersebut masih dapat berubah sesuai perkembangan penyidikan dan temuan alat bukti di lapangan.
Polda Papua Barat memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional hingga kasus meninggalnya Yanto Idorway dapat terungkap secara terang.
“Kami berharap kepada keluarga dan masyarakat tolong percayakan proses penyidikan kepada kepolisian. Kami tetap berkomitmen mengungkap kasus ini secara profesional sampai tuntas,” tegas Hesman.