TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengelola Taman Karema Mamuju akan menerapkan pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman sebesar 10 persen bagi transaksi di tenant kuliner kawasan Taman Karema Mamuju.
Pajak tersebut akan langsung tercantum dalam struk pembelian yang diterima konsumen saat melakukan transaksi di tenant Taman Karema.
General Manager Taman Karema, Hendri Hakim, mengatakan penerapan pajak tersebut merupakan bagian dari kewajiban pengelola kepada pemerintah daerah.
Baca juga: 70 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Aksi Demo GMNI di Kantor Pertanahan Mamuju Tengah
Baca juga: Taman Karema Mamuju Bakal Dibuka Lagi, 22 Tenant UMKM Telah Siap Berjualan
"Pajaknya 10 persen. Itu sebagai kewajiban kami ke Pemda," kata Hendri saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, pengelola Taman Karema berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pelaksanaan pemungutan pajak tersebut.
Hendri menjelaskan, konsumen dapat melihat besaran pajak yang dikenakan pada setiap transaksi melalui struk pembelian.
Penerapan PBJT tersebut berjalan beriringan dengan sistem digitalisasi transaksi yang diterapkan pengelola Taman Karema.
Saat ini, setiap tenant memiliki sistem kasir masing-masing. Namun, seluruh transaksi tetap terintegrasi dengan sistem manajemen Taman Karema.
Hendri mengatakan perubahan sistem tersebut dilakukan setelah adanya evaluasi dan masukan dari para pelaku UMKM. Sebelumnya, transaksi seluruh tenant menggunakan satu kasir.
Selain 22 tenant UMKM, terdapat empat kafe dan restoran yang turut beroperasi di kawasan Taman Karema.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Baiq Sukma Widiawati