Revaldo Fifaldi Ditahan setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika
Irwan Wahyu Kintoko August 31, 2026 02:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menahan aktor Revaldo Fifaldi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Saat ini Revaldo berada di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

"Sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (31/8/2026).

Saat ditanya mengenai penahanan tersebut, termasuk hasil asesmen Revaldo, Nasriadi belum memberikan penjelasan rinci.

Baca juga: Terungkap, Penyuplai Narkoba yang Dikonsumsi Revaldo Fifaldi Diketahui sebagai Kakak Ipar Artis

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan juga membenarkan bahwa Revaldo telah ditahan.

Wisnu mengatakan, asesmen terhadap Revaldo belum dilakukan karena hingga kini belum ada permohonan yang diajukan, termasuk dari pihak keluarga.

"Assesment (Revaldo) belum di assesement, belum ada permohonan," kata Wisnu.

Terkait kemungkinan Revaldo menjalani rehabilitasi atau proses hukum, Wisnu mengatakan belum ada kepastian.

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Revaldo terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Revaldo ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (24/8/2026) pukul 17.30 WIB.

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di apartemen tersebut.

Setibanya di lokasi, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dan menggeledah Revaldo.

Baca juga: Penyuplai Narkoba yang Dikonsumsi Revaldo Fifaldi Ditangkap di Apartemen Senayan Jakarta Pusat

Dari hasil penggeledahan, termasuk pada rak sepatu tempat Revaldo menyimpan barang pribadinya, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa tiga plastik klip bekas pakai sabu, tiga bong atau alat isap, tiga pipet, dua korek api modifikasi, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Revaldo mengaku memperoleh sabu dari seseorang melalui pemesanan secara daring.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ini Alasan Revaldo Fifaldi Kembali Pakai Sabu

Dari hasil interogasi, tersangka Revaldo mengaku membeli narkotika jenis sabu seberat 1/2 gram seharga Rp 650.000.

Pembayaran dilakukan dengan metode transfer bank.

Hasil tes urin juga dinyatakan Revaldo positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.

 

Sumber: Kompas.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.