Mutasi Kilat 23 Hari Kadispar Disorot, Sekda DIY Pastikan Baperjakat Sesuai Aturan "Talent Pool"
Hari Susmayanti August 31, 2026 03:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) angkat bicara menanggapi desakan publik terkait evaluasi kinerja Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Langkah ini menyusul sorotan tajam terhadap mutasi kilat Kepala Dinas Pariwisata DIY Atik Sudarmi yang digeser dari jabatannya setelah baru 23 hari dilantik.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY sekaligus Ketua Baperjakat, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa seluruh pengangkatan dan pergeseran pejabat telah melalui mekanisme talent pool serta aturan yang berlaku.

Ia mengaku terbuka terhadap masukan dan kritik publik atas kinerja jajaran Baperjakat.

"Karena mereka mungkin belum tahu bahwa kita ada namanya kotak, namanya talent pool, ada kotak 1 sampai kotak 9. Kalau saya diminta untuk dikritik dan dievaluasi, saya senang-senang saja. Kita bekerja tidak selalu bicara masalah 'oh kita bagus, kita unggul, atau kita sudah sempurna', itu tidak. Kita juga butuh masukan dari semua pihak," ujar Ni Made, Senin (31/8/2026.

Ni Made menekankan bahwa proses pengangkatan maupun rotasi jabatan bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil mekanisme kelembagaan.

"Namun, berkaitan dengan kejadian kemarin itu, kita sudah sesuai dengan sistem dan aturan. Namanya proses itu kan tidak bisa kita putuskan sendiri di sini saja," tuturnya.

Baca juga: Rotasi Cepat, Kadispar DIY Atik Sudarmi Dimutasi Jadi Kabiro Perekonomian

Gelombang kritik sebelumnya mencuat dari Jogja Corruption Watch (JCW) pascapelantikan 125 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, administrator, dan pengawas oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (28/8/2026).

Dalam perombakan tersebut, Atik Sudarmi dipindahkan menjadi Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah DIY, sementara posisinya sebagai Kepala Dinas Pariwisata digantikan oleh Eling Priswanto.

Padahal, Atik baru dilantik sebagai Kadispar DIY pada Rabu (5/8/2026).

Pengangkatan awal Atik menjadi perhatian publik lantaran jabatan Eselon II/a mensyaratkan golongan kepangkatan minimal IV/b, sementara Atik diketahui masih berada di golongan IV/a.

Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, menilai rotasi kilat tersebut merupakan indikasi ketidakcermatan Baperjakat dalam memverifikasi syarat administratif kepegawaian.

Oleh karena itu, JCW mendesak Gubernur DIY untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Baperjakat.

"Atik Sudarmi menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata DIY cuma selama 23 hari. Bisa jadi ini merupakan masa jabatan tersingkat. Sehingga menjadi penting dan perlu bagi Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur DIY Sri Sultan HB X, untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap Baperjakat yang diketuai oleh Ni Made ini, karena apa pun keputusan Gubernur DIY merupakan hasil kerja dari Baperjakat," ujar Kamba.

Kamba menambahkan, kekeliruan kelengkapan administratif dari Baperjakat berpotensi memengaruhi ketepatan keputusan yang diambil oleh Kepala Daerah.

"Logika sederhana saja, kalau hasil penilaian dari Baperjakat keliru, maka bisa jadi keputusan Gubernur DIY juga ikut keliru. Kalau ternyata kinerja dari Baperjakat keliru dalam mengambil keputusan karena ketidakpatuhan terhadap aturan yang ada, sehingga dapat berimbas pula pada kelirunya Kepala Daerah dalam mengambil keputusan, lantas apakah tim Baperjakat yang diketuai oleh Sekretaris Daerah ini tetap dipertahankan?" tegas Kamba.

Sebelum dipromosikan ke jabatan Eselon II/a pada awal Agustus 2026, Atik Sudarmi mengemban tugas sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) DIY yang merupakan posisi Eselon III/a.

Pangkat golongan ruang IV/a milik Atik tercatat baru diemban selama satu tahun, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Agustus 2025.

Dari segi kualifikasi pendidikan, Atik berlatar belakang Strata Satu (S1) Administrasi Negara.

Rekam jejak karier birokrasinya banyak bersinggungan dengan pengelolaan keuangan, termasuk dua kali menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan di Badan Diklat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY.

Menanggapi penempatan barunya di Biro Perekonomian dan SDA Setda DIY, Atik menyatakan akan langsung berfokus pada penataan internal untuk memastikan ketercapaian target instansi hingga akhir tahun.

"Yang jelas saya akan koordinasi internal terlebih dahulu untuk melihat bagaimana kondisi untuk kinerja dari Biro Perekonomian," ujar Atik.

Ia menjelaskan bahwa konsolidasi awal tersebut diperlukan untuk memetakan capaian kinerja yang belum tuntas agar dapat direalisasikan hingga Desember 2026, sekaligus menelaah usulan anggaran serta perencanaan program kerja untuk tahun 2027.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.