TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua nama penerima dana SPP dalam perkara kekerasan di Daycare Little Aresha disebut oleh saksi saat persidangan lajutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (31/8/2026).
Pada sidang pemeriksaan saksi-saksi kali ini, jaksa menghadirkan 9 saksi yang seluruhnya merupakan orang tua anak korban.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Yogyakarta dimulai sekitar pukul 11.16 siang.
Para terdakwa di antaranya Diyah Kusumastuti selaku Ketua Yayasan, kemudian Anita Palupy Indahsari selaku Kepala Sekolah serta para terdakwa pengasuh hadir secara langsung di persidangan.
Jaksa penuntut umum sempat menanyakan terkait sepengatuan orang tua mengenai perizinan Daycare yang terletak di Umbulharjo itu.
Semua saksi menjawab tidak ada yang tahu mengenai perizinan yang dimaksud jaksa.
Kemudian jaksa juga menanyakan mengenai pola asuh serta biaya pendaftaran dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) setiap bulannya.
Saksi satu inisial WM menyampaikan pada saat awal masuk dia menanyakan mengenai pola asuh.
Dia bertemu kepada terdakwa Diyah Kusumastuti. Terdakwa kemudian menjelaskan bahwa untuk satu pengasuh mengasuh dua sampai tiga anak.
“(Lalu) berapa yang saudara bayarkan melalui apa?,” tanya jaksa.
Kemudian saksi satu menjawab bahwa dia dimintai uang pendaftaran serta pembayaran SPP setiap bulan.
“Saya ambil lima hari (per bulan) Rp 110 ribu. Dibayarkan (transfer) ke Bu Diyah Kusumastuti,” ungkap saksi.
Saksi mengaku seringkali transfer pembayaran SPP setiap bulan ke nomor rekening atas nama Diyah Kusumastuti.
Namun sesekali saksi atau orangtua korban juga diminta transfer ke rekening atas nama Filda dan Wong Nga Liem.
“Saya transfer ke Bu Diyah, tapi sesekali ke Filda dan Wong Nga Liem, itu hanya sesekali kalau seringnya ke Bu Diyah,” ujar saksi lima, menambahkan.
“Karena pernah istri saya mau transfer tapi diarahkan ke dua orang itu Filda dan Wong Nga Liem,” sambungnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Filda maupun Wong Nga Liem merupakan anak dari Ketua Yayasan Diyah Kusumastuti.
Filda menjabat sebagai bendahara Little Aresha sementara Wong Nga Liem sebagai sekretaris.
Pihak kepolisian telah memanggil kedua pihak tersebut saat proses penyidikan sebagai saksi terlapor.
Namun hingga saat ini Polisi belum menyampaikan hasil terbaru seusai pemeriksaan.
Saat ini proses persidangan pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Para orangtua korban turut hadir memberikan dukungan moril kepada saksi-saksi yang kini menjalani pemeriksaan di persidangan.
Sebelumnya, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menghadirkan 10 saksi terdiri dari para orang tua korban.
Salah satu saksi menceritakan anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha berinisial B merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) Autism Spectrum Disorder (ASD).
Oleh karenanya butuh perlakuan dan penanganan berbeda dengan anak-anak normal lain.
Saksi menyebut, saat itu Ketua Yayasan menyanggupi dan menyampaikan bahwa di Little Aresha bisa melayani anak berkebutuhan khusus.
Berdasar keterangan saksi, saat itu anaknya ditempatkan di gedung bagian utara. Lambat laun anak tersebut dipindah ke gedung Selatan karena sudah memasuki usia pra TK.
Seusai menjalani hari-hari di gedung Selatan tersebut, saksi mulai merasakan kejanggalan yang dialami anaknya.
“Setiap bulan itu pasti ada luka lebam, luka robek, dan benjolan,” kata saksi, di hadapan Majelis Hakim.
Saksi mengaku sudah berusaha menanyakan penyebab adanya beberapa luka pada tubuh anaknya.
Namun, pihaknya selalu tidak mendapatkan jawaban yang jelas baik dari pengasuh maupun dari Ketua Yayasan.
Kemudian, pasca-penggerebekan oleh pihak kepolisian, saksi mulai merasakan adanya perubahan perilaku anaknya.
“Perbedaan perilaku ada seperti memukul, mencubit, jadi lebih agresif. Terus setelah saya amati dia suka main ikat-ikatan tangan, dan kaki. Nanti mainan dino nya juga diikat,” ujarnya.
Setelah dikroscek kepada dokter spesialis, saksi mendapat penjelasan bahwa perubahan perilaku itu bisa saja disebabkan karena perlakuan yang tidak manusiawi terhadap anak.
Selain mencari tahu melaui bukti visum, saksi juga mendalami dugaan kekerasan anaknya dengan menanyakan kecurigaan itu kepada teman anak korban secara langsung.
Teman anak korban dari saksi, sekaligus sesama korban mengaku menyaksikan peristiwa dugaan kekerasan dan penelantaran yang dilakukan para pengasuh.
“Saya cari tahu dari teman (anak saya), dia bilang Benji (anak saya) sering diikat padahal Benji masih kecil, dia cuman pengen main,” ujar saksi.
“Benji dikurung di kamar sendirian, kamarnya gelap tapi gak gelap karena siang hari,” sambung saksi.
Tak hanya satu anak, saksi juga menanyakan hal yang sama dengan anak sesama korban yang lain mengaku pernah dikurung berdua disebuah ruang kosong.
“Dari temannya (bilang) dikurung bareng anak saya diikat. Terus pernah hilang benji pernah jatuh dari tangga guling nangis kenceng banget,” ungkapnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta, Sunaryanto SH MH dengan didampingi empat hakim anggota.
Pihak jaksa menghadirkan sepuluh saksi yang terdiri dari para orang tua korban.
Sidang dimulai dengan pertanyaan hakim kepada jaksa terkait saksi-saksi yang sudah dihadirkan.
"Kami sudah menghadirkan sepuluh saksi, majelis, semua terdiri dari para orang tua korban," terang jaksa di ruang sidang. (hda)