TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pihak keluarga korban pembunuhan Septian Dwi Sani merasa kecewa dan tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali terhadap terdakwa pelaku pembunuhan, Senin (31/8/2026).
Pelaku pembunuhan bernama Ahmad divonis 19 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut Ahmad agar divonis penjara seumur hidup setelah membunuh Septian Dwi Sani.
Keluarga korban yang hadir dalam persidangan tampak kecewa setelah mendengar vonis yang dibacakan hakim.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Notaris di Polman Divonis 19 Tahun Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
Baca juga: Kepala Kantor BPN Mamuju Tengah Tak Berada di Tempat saat Didemo, Massa Minta Video Call
Mereka menuntut agar jaksa mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap Ahmad.
“Kami sangat menyayangkan apa yang menjadi putusan hakim. Kami keluarga besar menginginkan hukuman setimpal, yakni seumur hidup,” ungkap keluarga korban, Slamet Riadi.
Menurutnya, kasus pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku lantaran sebelumnya pelaku dan korban sudah terlibat cekcok.
Slamet menyebut pihak keluarga besar korban akan kembali berembuk untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Kami menganggap pelaku telah merencanakan pembunuhan itu, karena mereka awalnya sempat cekcok,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihak keluarga korban ikut mengawal jalannya persidangan dan sempat menggelar aksi unjuk rasa agar hakim mendengarkan keinginan keluarga korban.
Sidang pembacaan vonis ini berlangsung di ruang sidang utama PN Polman, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.
Majelis hakim PN Polman dipimpin oleh Teopilus Patiung, didampingi hakim anggota Satrio dan Taufik Akbar.
Pantauan di ruang sidang, puluhan anggota keluarga korban ikut hadir menyaksikan jalannya persidangan.
Mereka mendapat pengawalan dan pemeriksaan ketat dari personel kepolisian Polres Polman.
Sidang ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman, Rizal Djamaluddin.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu pidana penjara selama 19 tahun,” kata majelis hakim PN Polman, Teopilus Patiung.
Dia menyampaikan putusan vonis ini juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, vonis tersebut juga menetapkan sejumlah barang bukti yang digunakan terdakwa, seperti parang dan celurit.
Vonis yang dibacakan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa seumur hidup.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli