Dishub Palu Siapkan Parkir Digital, Bayar Lewat Scan QRIS di Rompi Jukir
Lisna Ali August 31, 2026 12:22 PM

TRIBUNPALU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyiapkan sistem pembayaran parkir secara digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Melalui sistem tersebut, masyarakat nantinya tidak perlu lagi menyiapkan uang tunai untuk membayar retribusi parkir.

Pembayaran cukup dilakukan dengan memindai QRIS yang terpasang pada rompi Juru Parkir (jukir) resmi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, mengatakan penerapan parkir digital akan dilakukan secara bertahap.

"QRIS Rp2.000 sama Rp4.000, itu akan diterapkan pertama di Vatulemo ini. Jadi mereka datang, istilahnya kalau dari motor, tinggal di-scan," kata Trisno saat memberikan pengarahan kepada sejumlah jukir resmi di Lapangan Tennis Pelti Kota Palu, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Senin (31/8/2026).

Menurut Trisno, QRIS tersebut nantinya menjadi bagian dari rompi yang digunakan jukir resmi.

Baca juga: Zodiak Karier Keuangan Selasa 1 September 2026 untuk Libra, Scorpio, Capricorn, Aquarius, Pisces

Dengan demikian, masyarakat dapat mengenali jukir resmi sekaligus melakukan pembayaran melalui kode QR yang tersedia pada rompi.

Penerapan sistem pembayaran digital tersebut tidak langsung diberlakukan di seluruh wilayah Kota Palu.

Baca juga: Pasca Insiden Penembakan, Dishub Kota Palu Minta Jukir Resmi Aktif Laporkan Parkir Liar

Dishub akan melakukan penerapan secara bertahap dengan kawasan Vatulemo menjadi salah satu lokasi awal.

Trisno mengatakan keberhasilan sistem tersebut membutuhkan dukungan masyarakat.

"Masyarakat harus mendukung," ujarnya.

Digitalisasi pembayaran parkir diharapkan dapat membuat transaksi retribusi lebih praktis dan mengurangi ketergantungan terhadap pembayaran secara tunai.

Selain mempermudah transaksi, keberadaan QRIS pada rompi juga menjadi bagian dari upaya Dishub memperjelas identitas jukir yang bertugas secara resmi.

Dishub sebelumnya mencatat sekitar 360 orang yang terdiri dari jukir dan jukir pembantu resmi di Kota Palu.

Para jukir resmi tersebut memiliki lokasi, tugas dan waktu kerja yang telah ditentukan oleh Dishub.

Penerapan parkir digital menjadi salah satu langkah Pemerintah Kota Palu dalam menata pengelolaan parkir sekaligus mendorong penggunaan transaksi non-tunai di sektor pelayanan publik.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.