Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sebanyak 1.650.466 batang rokok ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (31/8/2026).
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut berlangsung di halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngadirojo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Hery Somantri mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Perkara sudah inkrah. Agak panjang prosesnya, karena yang bersangkutan (terdakwa kasus) melakukan upaya hukum banding sampai kasasi," ujar Hery.
Perkara tersebut melibatkan terdakwa berinisial FFR.
Pengadilan telah menetapkan putusan perkara itu dan berkekuatan hukum tetap pada 12 Mei 2026.
FFR terjerat Pasal 54 Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda miliaran rupiah kepada terdakwa.
Hery mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara tersebut mencapai 1.650.466 batang rokok ilegal.
"Total barang bukti ada 1.650.466 batang. Pemusnahan ini wujud komitmen kita dalam menegakkan aturan yang ada," terangnya.
Baca juga: Satpol PP Klaten dan Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ke Masyarakat
Petugas memusnahkan barang bukti tersebut dengan beberapa cara.
Sebagian rokok ilegal dibakar di halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri.
Proses pemusnahan itu disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Wonogiri serta sejumlah unsur terkait, termasuk Bea Cukai Surakarta.
Sementara itu, petugas mengangkut sebagian barang bukti lainnya menggunakan truk menuju TPA Ngadirojo.
Petugas kemudian memusnahkan rokok ilegal tersebut dengan cara menguburnya.
(*)