TRIBUNTRENDS.COM – Kuasa hukum Ruben Onsu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyampaikan perkembangan terkait proses hukum yang tengah dihadapi kliennya.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum menjelaskan alasan Ruben Onsu belum menjalani pemeriksaan sesuai jadwal pemanggilan penyidik.
Pihak kuasa hukum memastikan Ruben Onsu tetap bersikap kooperatif dan tidak bermaksud menghindari proses hukum.
Penundaan pemeriksaan dilakukan karena Ruben masih membutuhkan waktu untuk melengkapi sejumlah data yang diminta penyidik.
Baca juga: Awal Mula Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan Rp3,5 M, Berawal dari Investasi Bisnis Makanan Sehat
Kuasa hukum mengatakan Ruben Onsu siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Namun, sebelum memberikan keterangan kepada penyidik, pihaknya ingin memastikan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan telah dipersiapkan.
Menurut kuasa hukum, pemeriksaan sebaiknya dilakukan dengan membawa data yang lengkap sehingga keterangan yang disampaikan Ruben tidak hanya berdasarkan ingatan atau penjelasan secara lisan.
"Kalau kita datang cuma modal bicara, modal kata-kata, ya mendingan ditunda dulu," ujar kuasa hukum Ruben Onsu.
Ia menegaskan penundaan tersebut bukan berarti Ruben mangkir dari panggilan polisi. Pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada penyidik untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Surat tersebut, kata dia, telah diterima secara resmi oleh tim penyidik Polres Jakarta Selatan.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan panggilan pertama.
Dalam proses hukum, Ruben masih diberikan kesempatan untuk memenuhi panggilan berikutnya.
Meski demikian, ia mengingatkan Ruben agar tetap kooperatif dan tidak mengabaikan proses yang sedang berlangsung.
"Memang ini baru panggilan pertama, memang diberikan kesempatan panggilan kedua maksimal. Jangan sampai karena takutnya ada perintah membawa," katanya.
Karena itu, pihak kuasa hukum memilih meminta penundaan sembari mempersiapkan data-data yang diperlukan.
Selain mengenai pemeriksaan, kuasa hukum turut memberikan penjelasan mengenai isu cek kosong yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Menurut dia, persoalan itu berkaitan dengan ketidaktahuan Ruben Onsu mengenai detail transaksi pada tahap awal. Kuasa hukum menyebut Ruben tidak sepenuhnya memahami persoalan tersebut ketika transaksi dilakukan.
"Ketidaktahuan RSO," ujar kuasa hukum ketika ditanya mengenai persoalan cek kosong tersebut.
Ia menjelaskan, persoalan transaksi tersebut terjadi sejak tahap awal sehingga menurutnya perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk bagaimana proses pembelian atau investasi dilakukan.
Kuasa hukum juga menyinggung adanya beberapa kejadian terkait transaksi tersebut yang disebut terjadi lebih dari sekali.
Dari persoalan yang sedang dihadapi, kuasa hukum menyarankan Ruben Onsu agar lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis, khususnya ketika berkaitan dengan perjanjian atau transaksi dalam jumlah besar.
Ia menyarankan agar setiap perjanjian bisnis yang memiliki nilai besar dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pihak yang memahami aspek hukum.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar Ruben memahami secara jelas hak dan kewajibannya sebelum menyepakati sebuah perjanjian.
Ke depan, konsultasi hukum diharapkan dapat membantu mencegah munculnya persoalan serupa dan memastikan setiap transaksi maupun kerja sama bisnis dilakukan dengan lebih hati-hati.
(TribunTrends.com)