Kuasa Hukum Keluarga Sutrimo Datangi Polda Metro, Minta Kejelasan Hasil Ekshumasi
Glery Lazuardi August 31, 2026 02:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum almarhum Sutrimo, Aan Rohaeni, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.14 WIB.

Kedatangan Aan antara lain untuk menanyakan perkembangan penyidikan, termasuk hasil ekshumasi jenazah Sutrimo yang dilakukan pada 12 Agustus 2026.

"Kedatangan kami dari Purwokerto hari ini sebenarnya ada dua agenda yang pertama tadi menemani ahli waris almarhum Sutrimo, adiknya, ke bank karena untuk mutasi rekening harus dihadiri oleh ahli waris langsung, tidak bisa oleh kuasa hukum," kata Aan saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: Polisi akan Sampaikan Hasil Laboratorium Forensik Jenazah Sutrimo Pekan Ini, Termasuk Dugaan Racun

Ia mengatakan keluarga juga telah memperoleh rekening koran dan mutasi rekening Sutrimo sejak 2009 hingga sehari sebelum kedatangan mereka ke Jakarta.

Menurut Aan, surat permohonan SP2HP disampaikan karena pihak keluarga ingin mengetahui perkembangan pemeriksaan ekshumasi yang sebelumnya diperkirakan selesai dalam waktu dua hingga tiga minggu.

Namun, hingga Minggu (30/8/2026), pihak keluarga mengaku belum memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

"Jadi hari ini kami secara formal, legal formal kita bersurat karena itu hak dari pelapor salah satunya adalah mendapatkan SP2HP," katanya.

Aan menjelaskan, permohonan SP2HP tersebut ditujukan untuk mengetahui apakah hasil ekshumasi telah diterima penyidik dan bagaimana hasil pemeriksaannya.

Saat ekshumasi pada 12 Agustus 2026, kata Aan, disampaikan bahwa hasil pemeriksaan diperkirakan keluar dalam waktu dua hingga tiga minggu.

Ia mengatakan pihak keluarga memahami bahwa pemeriksaan ekshumasi merupakan proses ilmiah yang membutuhkan waktu dan tidak dapat dikendalikan oleh keluarga maupun kuasa hukum.

"Kalau kita sebenarnya kan bukan kita yang minta cuma kan pada saat ekshumasi tanggal 12 Agustus disampaikan bahwa kurang lebih dua sampai tiga minggu berarti tiga minggunya itu kena ke besok sebenarnya tanggal 1 September," ungkapnya.

Meski demikian, keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut untuk memperoleh informasi mengenai penyebab kematian Sutrimo.

Aan berharap pemeriksaan forensik dapat memberikan kesimpulan medis mengenai penyebab kematian, termasuk melalui visum et repertum.

"Pada prinsipnya bagi kami, kita ini hanya ingin sampai apakah sudah ada lalu bagaimana hasilnya. Apakah penyidik dari hasil otopsi itu bisa ada visum et repertum yang memang bisa menyimpulkan apa penyebab kematiannya seperti apa," kata Aan.

Aan menambahkan pihaknya menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, termasuk terkait pemeriksaan ekshumasi yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

"Meskipun kita sangat menghormati penyidik bahwa hasil ekshumasi itu alat bukti ya yang memang tidak bisa diumbar seperti apa, tapi karena ini memang sudah atensi publik dan dari awal juga maka Polda Metro Jaya juga secara moral memiliki kewajiban untuk menjelaskan hasil ekshumasi karena memang itu sudah pernah dijanjikan," tuturnya.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Forensik: Sutrimo Memiliki Riwayat Penyakit Jantung dan Diabetes

Kuasa Hukum Telusuri Riwayat Penyakit Sutrimo

Selain mempertanyakan hasil ekshumasi, Aan menanggapi informasi mengenai riwayat penyakit yang pernah diderita Sutrimo.

Ia mengatakan pihaknya sejauh ini memperoleh informasi bahwa Sutrimo disebut memiliki riwayat diabetes.

"Jadi begini, kita kan baru katanya ya. Katanya kencing manis, saya juga sudah ketemu dengan mantan istrinya betul katanya kencing manis," ujar Aan.

Untuk memastikan informasi tersebut, pihaknya berencana meminta rekam medis Sutrimo dari rumah sakit di Purwokerto.

Menurut Aan, informasi mengenai diabetes tersebut disebut diketahui ketika Sutrimo menjalani operasi bisul di Purwokerto.

"Nah kita juga akan meminta rekam medis dari almarhum dari rumah sakit yang ada di Purwokerto," katanya.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) Brigjen Pol Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti menyampaikan pemeriksaan awal tim forensik menunjukkan Sutrimo memiliki riwayat penyakit.

"Belum selesai hasil pemeriksaaan labnya, data riwayat sakit ya sakit diabetes mellitus (kencing manis) dan jantung," terangnya kepada wartawan Rabu (19/8/2026).

Sumy menjelaskan pemeriksaan laboratorium masih diperlukan karena kondisi jenazah telah mengalami pembusukan saat ekshumasi dilakukan.

"Jenazah sudah 19 hari tentu sudah busuk sekali itulah tantangannya," tambah Brigjen Sumy.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.