TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita mendukung langkah pemerintah yang tengah merumuskan kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk membeli timah langsung dari masyarakat di Bangka Belitung.
Langkah ini menjadi solusi strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menggerakkan ekonomi warga lokal tanpa harus mengedepankan pendekatan pidana.
“Sudah tepat pemerintah beli tambang rakyat daripada menghukumnya,” kata Prof Romli kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Guna merespons kebutuhan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menunjuk Wamenko Otto Hasibuan untuk memimpin tim kecil perumus kebijakan.
Tim ini bertugas menyusun payung hukum sementara bagi PT Timah sebelum Peraturan Presiden (Perpres) resmi terbit.
Baca juga: Komisi XII DPR Dukung Perpres Pembelian Timah Masyarakat di Bangka Belitung
Yusril menegaskan bahwa tim kecil tersebut terus bekerja merumuskan legalitas pembelian timah masyarakat hingga aturan presiden selesai.
Ketiadaan mekanisme legal selama ini membuat risiko kebijakan negara rentan bergeser menjadi risiko pidana bagi para pengurus BUMN.
Pakar hukum Suparji Ahmad turut menilai bahwa pemerintah memang perlu menyediakan landasan hukum pada masa transisi agar PT Timah memiliki kejelasan tata cara menyerap hasil tambang masyarakat yang belum memenuhi izin administrasi.
“Saya mendukung pemberian landasan hukum sementara hingga Perpres diterbitkan, dengan syarat bahwa aturan tersebut disusun secara jelas, memiliki batas waktu, dapat diaudit, serta dilengkapi dengan SOP dan mekanisme penelusuran asal-usul timah,” kata Suparji.
Suparji mengingatkan bahwa pemerintah harus menghadirkan kepastian hukum sebelum kebijakan berjalan, bukan setelah pelaksana menghadapi proses hukum.
Ia menekankan agar regulasi ini secara tegas membedakan legalisasi mekanisme pembelian PT Timah dari legalisasi sumber timah ilegal, termasuk mengatur kejelasan penjual, asal-usul barang, harga, royalti, hingga sistem pengawasan.
Langkah pembenahan regulasi ini mengemuka di tengah penanganan kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat mantan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar dan pengusaha Harvey Moeis.
Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Alwin Albar, MA menyatakan bahwa perhitungan BPKP terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun tidak tepat.
MA mencatat kerugian keuangan negara sebenarnya mencapai sekitar Rp28 triliun dari pembayaran bijih timah dan sewa alat penglogaman, sedangkan sisa Rp271 triliun merupakan nilai kerugian lingkungan.
Menanggapi perbedaan perhitungan kerugian negara tersebut, Prof Romli menegaskan bahwa penegakan hukum wajib mengacu pada regulasi yang berlaku.
Ia menunjuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur secara spesifik kewenangan lembaga pemeriksa keuangan.
“Sudah ada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026, menetapkan BPK yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Romli.