– Kuasa hukum almarhum Sutrimo, Aan Rohaeni, didampingi stafnya mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.14 WIB.
Kedatangan Aan untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus kematian Sutrimo.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah hasil ekshumasi jenazah yang dilakukan penyidik pada 12 Agustus 2026 lalu.
Ekshumasi dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Proses tersebut melibatkan tim dokter forensik dan dilakukan melalui pemeriksaan luar serta pemeriksaan dalam jenazah.
Pemeriksaan forensik tersebut dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo.
Sebelumnya, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di Jakarta Selatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kasus kematian Sutrimo telah masuk tahap penyidikan.
Polisi sebelumnya menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan fokus penyidikan diarahkan untuk mengetahui penyebab kematian serta mengungkap fakta hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kini, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menunggu kejelasan hasil pemeriksaan forensik tersebut.
Hasil ekshumasi diharapkan dapat menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap kasus kematian Sutrimo.(*)
Program: Tribunnews Update
Reporter: Reynas Abdila
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman